Aspirasi Pemekaran DOB Amfoang Diajukan ke DPRD NTT

by -173 views

Kupang, mediantt.com – Wacana pemekaran daerah otonomi baru masih menjadi spirit masyarakat yang merasa kurang tersentuh oleh pelayanan pemerintahan dan pembangunan yang memadai. Hal ini sedang dialami masyarakat Amfoang, Kabupaten Kupang. Karena itu, Rabu (4/2/2015), pemangku dan tokoh adat Amfoang menyampaikan aspirasi pemekaran Amfoang menjadi DOB Kabupaten Amfoang, ke DPRD NTT.

Seperti disaksikan media ini, sedikitnya 100 warga Amfoang diterima Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno, Wakil Ketua Alex Take Ofong, Ketua Komisi A DPRD NTT, di ruang Kelimutu.

Rombongan masyarakat Amfoang tersebut terdiri dari, Ketua Panitia Pengagas Pembentukan DOB Amfoang, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Raja Amfoang, serta, juga para sesepu dan turunan raja pada wilayah bekas Kevetoran Amfoang. Rombongan juga didampingi Asisten I Kabupaten Kupang.
Menariknya, pertemuan itu diawali dengan salam pembuka dalam bentuk Natoni oleh tokoh adat Amfoang, dilanjutkan dengan penyematan pakaian adat kepada Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno.

Ketua Panitia, Luther Soluf, menjelaskan, perjuangan untuk pembentukkan DOB Amfoang bukan karena tendensi kepentingan kelompok tertentu, apalagi untuk kepentingan mendapatkan kekuasaan. “Perjuangan kami ini murni demi pendekatan pelayanan publik bagi masyarakat Amfoang, sekaligus membuka isolasi bagi masyarakat Amfoang dari pusat pemerintahan dan perekonomian. Saat ini Amfoang sangat jauh dari pusat pemerintahan dan pusat prekonomian kabupaten induk, dengan jarak 150 km. Pada Musim hujan akse ke Amfoang tertutup dan terisolasi total akibat jalan dan jembatan yang putus. Saat ini saja, akses jalan ke Amfoang putus karena jembatan yang menghubungkan Amfoang dengan kabupaten induk putus. Akibatnya masyarakat terisolasi,” tandas Luther.

Menurutnya, dari aspek sejarah, Amfoang merupakan kevetoran tersendiri yang saat ini telah berkembang menjadi 6 kecamatan, 30 desa dan 2 kelurahan, dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 52 ribu jiwa. Secara geografis, sebut dia, Amfoang berbatasan dengan negara Timor Leste, dengan Pulau Batek sebagai salah satu pulau terluar. Dari semua aspek, Amfoang memiliki sumber daya yang cukup dan sangat layak dimekarkan dari Kabupaten Kupang menjadi DOB Kabupaten Amfoang.
“Amfoang bisa diangkat ke permukaan dan diperkenalkan kepada publik dengan dimekarkan menjadi Kabupaten Baru, karena sampai saat ini masih ada masyarakat Amfoang yang belum mengenai seperti apa itu aspal,” katanya.

Ia menambahkan, “Potensi Amfoang sangat menjanjikan, tinggal di kelolah saja. Kalau Sabu dan Rote bisa, kenapa Amfoang tidak bisa.Jadi kami mohon dukungan dewan atas aspirasi rakyat Amfoang ini”.

Karena itu, masyarakat Amfoang berharap DPRD NTT memperjuangkan aspirasi pembentukkan DOB Amfoang pada tingkat yang lebih tinggi yakni kepada pemerintah pusat, sehingga aspirasi tersebut dapat terwujud sesuai dengan keinginan masyarakat.
Keturunan Raja Amfoang, Roby Mano, ketika didaulat membacakan pernyataan sikap masyarakat Amfoang menegaskan, usulan pembentukan DOB Amfoang menjadi Kabupaten Amfoang dari kabupaten induk telah disetujui oleh seluruh masyarakat Amfoang. “Tidak ada satupun warga masyarakat Amfoang yang menolak usulan pembentukan DOB Amfoang. Kami juga tidak bermaksud membenci dan tidak menyukai Kabupaten Kupang, tetapi kami hanya ingin mendekatkan pelayanan bagi masyarakat Amfoang,” katanya.

Pernyataan sikap itu akhirnya diserahkan kepada Ketua DPRD NTT untuk diperjuangkan lebih lanjut. Usai menerima pernyataan sikap itu, Ketua DPRD, Anwar P Geno, menyatakan menerima aspirasi dan niat baik masyarakat Amfoang itu.”Sebagai lembaga wakil rakyat, wajib hukumnya bagi DPRD untuk memperjuangkan percepatan pembangunan dan pelayanan yang baik kepada rakyat. Kami akan memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan akan berjuang meloloskan aspirasi masyarakat Amfoang karena yang menentukan adalah kementerian dalam negeri, DPR RI, dan Presiden,” tegas politisi partai Golkar ini.
Ia juga meminta kepada panitia penggagas pemekaran Amfoang untuk melengkapi berkas-berkas usulan pemekaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menyukseskan aspirasi tersebut. “Kepada Komisi I akan mengkaji dan mendalami aspirasi tersebut serta berkoordinasi dengan pemerintah sebelum diusulkan ke pemerintah pusat,” ujar Anwar. (jdz)

Keterangan foto : Kondisi jalan yang rusak parah dari Takari menuju Amfoang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *