Argumentasi Hukum Penyidik Polda NTT Dinyatakan Gugur

by -299 views

KUPANG – Jawaban Pemohon (Replik) membantah semua argumentasi hukum termohon (Penyidik Polda NTT) pada sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu,14 Maret 2018. Dalam repliknya, FOS membantah seluruh argumentasi penyidik Polda NTT dan bisa dinyatakan gugur.

Dalam dokumen Replik yang diterima media setelah sidang   jawaban pemohon atas tanggapan dari termohon terhadap permohonan Pra Peradilan.

Pemohon tetap berbendapat dugaan tindakan pidana tidak dapat dilanjutkan penuntutan karena hak menuntut gugur
atau hilang karena kadaluarsa.

Dengan logika ini maka penyelidikan dan penyidikan pun seyogianya tidak bisa dilanjutkan.

Bahwa terkait kadaluarsa, termohon (Penyidik Polda NTT)  tidak tegas memberikan argumentasi.

Dari jawaban termohon tereksplisit penghitungan kadaluwarsa dihitung sejak pelapor ketahui sejak tahun 2015.terkait argumentasi ini pemohon tegas menolaknya dengan argumentasi hukum.

Hal ini bertentangan dengan kadaluarsa seturut ketentuan pasal 79 KUHP yang mengatur khusus terkait pemalsuan dihitung mulai berlaku pada hari sesudah barang dipalsukan atau mata uang yang rusak digunakan.

Dengan ketentuan yang sudah jelas mengatur sedemikian, maka secara formal tidak bisa lagi diberi penafsiran lain l sebagaaimana azas clara non sunt interpretanda. Artinya apa yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan.

Tidak benar pelapor Sdr.Christian Natanael alias Chris alias Werli, baru mengetahui jual beli tersebut pada tahun 2015. Sebab dalam tahun yang sama 1998, ia juga menjual tanahnya SHM no.876 kepada terlapor/Pemohon Frans Oan Semewa dan pada tahun 1999 pelapor kembali menjual tanahnya SHM no.878 kepada Frans Oan Semewa yang de facto ketiga lokasi tanah tersebut saling berbatasan di Pulau seraya kecil.

Lain dari pada itu, pasca jual beli SHM no.875 pada tahun 1998, pembeli Frans Oan Semewa langsung menguasai dan membangun hotel Gardena II di atas tanah aquo sebagaimana bukti surat ijin Tempat Usaha yang akan kami sampaikan pada tahap pembuktian nanti.

Argumentasi pelapor bahwa ia tidak pernah menjual, tidak pernah tandatangan akta jual beli secara prinsip hukum sesungguhnya itu berada dalam domain keperdataan.

Dan itu telah dilakukannya pada tahun 2015 ketika ia mengajukan gugatan atas jual beli SHM no.875, 876 dan 878 yang tercatat dalam register perkara nomor 13/Pdt.G/2015/PN.LBJ.

Gugatan mana telah diputus oleh PN Labuan Bajo pada tanggal 17 Maret 2016 dengan amar putusan yang pada intinya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Prosedur jual beli antara Penjual Sdr.Chritian Natanael alias Chris Werli dengan pembeli Frans Oan Semewa di PPAT Camat Komodo tahun 1998 atas objek JB 53/JB/KK/IV/98 tanggal 22 april 1998 tercatat dalam buku Register Daftar Akta (RDA) yang telah dibuat PPAT Kecamatan Komodo. Jadi apanya yang dipalsukan?

Langkah-langkah dari pelapor yang melapor secara pidana (penipuan dan penggelapan), perdata (gugatan) dan kemudian balik lagi lapor pidana untuk objek yang sama tetapi judul laporan yang berbeda-beda (sekarang pemalsuan),menurut hemat kami tidak memiliki dasar hukum dan melanggar azas kepastian hukum, menabrak logika hukum.Bagaimana KTP dan SHM no . 875 yang merupakan miliknya bisa berada ditangan Frans Oan Semewa jika tidak karena persetujuan atau pengetahuannya?

Bahwa agrumentasi termohon terkait penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum patut didalami dan dikritisi sebab setelah ditelusuri ternyata banyak ditemukan hal-hal yang tidak prosedural dan melanggar hukum antara lain:

Penyitaan akta jual beli nomor :53/JB/KK/IV/98 tanggal 22 April 1998 yang disita oleh penyidik di kantor pertanahan Manggarai untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik ternyata ternyata tanpa surat izin penyitaan dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.

Melanggara pasal 38 KUHAP, pada hal penyidik tau bahwa penyitaan termasuk dalam satu upaya paksa ( dwang middelen) yang dapat melanggar HAM karena itu hanya dapat dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Ketentuan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP sekaligus sebagai sarana kontrol baik terhadap potensi penggunaan kewenangan berlebihan (sewenang-wenang) maupun terkait potensi perbuatan pidana yang dilakukan penyidik ( menghilang atau menambah,mengurangi atau mengganti,merekayasa bukti atau mengganti objek yang disita.

Dengan penyitaan yang tidak sah dan tidak procedural maka patut pula dipertanyakan,apakah mekanisme permintaan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik sudah ditempuh oleh penyidik.adakah resume dengan menyertakan berbagai dokumen (specimen tandatangan 5 tahun terakhir dan 5 tahun sesudah) dari objek yang diduga palsu.

Kami sependapat bahwa setiap kejahatan harus diproses hukum.Tetapi dengan cara yang benar (Rule of law).

Kita tidak bisa menegakan hukum dengan cara melanggar hukum. Dalam kasus ini secara subjektivitas berpendapat bahwa pelapor Christian Natanael mempermainkan aparat penegak hukum dan melecehkan hukum.

Untuk diketahui, dokumen Replik ini ditandatangani oleh kuasa hukum Frans Oan Semewa, Toding Manggasa,SH,Erlan Yusran SH,MH,CPL dan Ferdinandus Angka,SH.

Replik itu dibacakan Toding Manggasa,SH dan didampingi Ferdinandus Angka,SH di hadapan hakim tunggal dan panitera pengganti.

Data yang dihimpun media ini, sidang pra peradilan Frans Oan Smewa ( FOS) melawan Direktur   Reserse Kriminal Polda NTT dipimpin oleh Hakim tunggal A. A.Made A. Nawaksara,S.H,M.H  dan didampingi panitera pengganti Selsily Donny Rizal ,S.H. (*/jdz)