Akhirnya Sam Haning Diserahkan ke Kejari Kupang

by -200 views

Kupang, mediantt.com — Samuel Haning mantan rektor Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT tersangka dalam penggunaan gelar doktor yang diperoleh secara illegal, Rabu (18/11/2015) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, SIK kepada wartawan, Rabu (18/11/2015) mengatakan, tersangka sudah diserahkan tim penyidik Polres Kupang Kota ke tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang sekitar pukul 10.00 Wita.

Didik menjelaskan, ketika tersangka diserahkan ke tim penyidik KejariKupang dikawal ketat oleh aparat Polres Kupang Kota yang dipimpin langsung oleh dirinya selaku Kasat Resktim Polres Kupang Kota.

“Kami sudah lakukan tahap dua ke tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang siang tadi sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam penyerahan saya yang langsung kawal sendiri, “ kata Didik.

Ketika penyerahan, sebut Didik, berkas dan tersangka langsung diterima oleh Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH. Ketika dilakukan penyerahan, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Yohanes Daniel Rihi alias JR.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH yang ditemui secara terpisah mengatakan, tersangka tidak ditahan oleh penyidik Kejari Kupang. “Tersangka tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan oleh penyidik Kejari Kupang,” katanya.

Wisnu mengatakan, tersangka tidak ditahan dengan alasan ada jaminan baik dari tersangka sendiri, kuasa hukum tersangka dan keluarga tersangka. Bukan saja itu, pertimbangan lainnya adalah selama penyelidikan dan penyidikan di tahap kepolisian, tersangka kooperatif.

“Kami tidak menahan tersangka karena sangat kooperatif serta ada jaminan dari tersangka, keluarga tersangka dan kuasa hukum tersangka serta tersangka sangat kooperatif selama proses hukum berlangsung di polisi, “ katanya.

Bukan saja itu, lanjut Wisnu, tersangka memberikan jaminan selama proses persidangan berlangsung nantinya di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang tersangka selalu hadir dan tidak akan mangkir dan tersangka memiliki peran penting di Universitas PGRI NTT.

Kuasa hukum tersangka, Yohanes Daniel Rihi alias JR, ketika dihubungi mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kepada Kejari Kupang. Ia juga menjamin tersangka tidak akan kabur dan akan hadir setiap kali persidangan.

“Tersangkakan punya peran penting di PGRI NTT makanya kami minta jangan ditahan. Saya menjadi jaminan atas penangguhan tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, “ katanya. (che)

Foto: Samuel Haning

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *