Pemprov NTT Pakai Rujukan Aturan Lama Usulkan Pinjaman Daerah

by -155 views

Kupang, mediantt.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dinilai menggunakan rujukan aturan yang tidak berlaku lagi dalam rancangan terkait pinjaman daerah.

Demikian disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa, dalam rapat pembahasan bersama pemerintah dengan agenda pinjaman daerah di ruang rapat Kelimutu, Rabu (13/11). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Christian Mboeik dan dihadiri Sekda, Benediktus Polo Maing.

Ketua Fraksi PDIP itu mengatakan, dalam dokumen tentang pinjaman daerah yang disiapkan, pemerintah menggunakan landasan hukum yang tidak berlaku lagi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 5 tahun 2005. Padahal PP dimaksud tidak berlaku lagi setelah ditetapkannya sejumlah PP yakni PP 30 Tahun 2011 dan PP 10 Tahun 2011 tentang tata cara pinjaman daerah. Bahkan PP terbaru yang mengatur tentang pinjaman daerah ini adalah PP 56 Tahun 2018.

“Kita minta pemerintah untuk mengganti dengan menggunakan rujukan hukum terbaru dalam mengajukan usulan tentang pinjaman daerah,” kata Yunus.

Anggota Partai Demokrat, Leo Lelo menyatakan, usulan tentang skema pinjaman daerah harus merujuk pada pasal (6) PP 56/2018. Namun skema pinjaman daerah yang diusulkan pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur tahun 2020 ini dinilai sudah terlambat.

Sesuai ketentuan, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Sikka, Ende, Nagekeo dan Ngada ini, pinjaman daerah harus masuk dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (PPAS). Sedangkan KUA PPAS untuk tahun 2020 sudah ditetapkan pada Agustus 2019 lalu. Sehingga sangat tidak memungkinkan lagi untuk mengakomodasi pinjaman daerah senilai Rp 900 miliar itu.

“Hanya satu langkah yang bisa mengakomodasi pinjaman daerah senilai Rp900 miliar itu yakni melalui penyesuaian KUA PPAS di Kemendagri,” tandas Leo Lelo.

Anggota Fraksi PDIP, Patris Lali Wolo menyatakan, pada prinsipnya sangat setuju dengan rencana pemerintah melakukan pinjaman daerah. Karena langkah yang diambil itu untuk kepentingan percepatan pembangunan infrastruktur.

“Sayangnya mekanisme dan prosedural terkait pinjaman daerah ini dilalui, karena belum direncanakan pada pembahasan KUA PPAS yang telah ditetapkan,” tegas Patris.

Ia menyatakan, langkah yang harus diambil adalah berkonsultasi ke Kemendagri untuk mendapat kepastian soal penyesuaian KUA PPAS. Hasil konsultasi itu menjadi acuan bagi lembaga dewan untuk menyikapi skema pinjaman daerah tersebut. Apalagi Rp450 miliar yang dipakai pada tahap pertama dari total Rp900 miliar pinjaman itu, belum ada perencanaan pemanfaatannya.

“Kita sangat ragukan pemanfaatan Rp450 miliar itu, karena rencana saja belum apalagi eksekusi. Kita minta skema pinjaman daerah ini ditunda hingga tahun 2021 agar masuk dalam KUA PPAS yang akan ditetapkan sekitar Agustus 2020,” papar Patris. (jdz)