Wagub Nae Soi Minta BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja NTT

by -149 views

Kupang, mediantt.com – Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef A. Nae Soi, MM, meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk wajib hukumnya melindungi setiap pekerja yang bekerja di Provinsi NTT. Karena BPJS Ketenagakerjaan lahir dari definisi work atau kerja.

Hal itu dilontarkan Wagub Nae Soi dalam arahan singkat di depan peserta dan tamu undangan kegiatan “Strategi dan Implementasi Road Map Pinjaman Daerah ‘NTT Bangkit dan Sejahtera’ dan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” di Aula Fernandez Kantor Gubernur Jalan El Tari Kupang, Jumat (4/10/2019).

Ikut hadir Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian PDT RI, Direktur Kepesertaan, Direktur Pengembangan Investasi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaaan Pusat, Dirut Bank NTT, Ishak Eduard Rihi, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Rita Damayati, para Bupati/Walikota/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan se-NTT, Pimpinan Cabang Bank NTT seluruh NTT, pimpinan OPD lingkup Pemprov NTT dan rekan-rekan media pers.

Menurut Wagub, ketika ia mengikuti konferensi ILO didapat dua definisi yakni work (kerja) dan labouring (penggarap). Work, jelas Wagub, adalah usaha sadar yang dilakukan oleh manusia untuk menghasilkan barang atau jasa dengan puas atau memuaskan sambil memelihara segi jasmani dan rohani. “Jadi, musti menghasilkan. Maka lahirlah produktivitas,” ucap Wagub.

“Kemudian puas, karena mengaktualisasi diri dan orang yang memanfaatkan pekerja itu juga puas. Tapi segi jasmaninya juga harus terpelihara. Sehingga lahirlah satu hari kerja delapan jam,” kata mantan Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI.

Ia menjelaskan, kalau konsepnya hanya penggarap, maka mereka tidak pantas untuk mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau penggarap adalah orang yang melakukan kegiatan; hanya menggarap dan mereka tidak bertanggungjawab, tidak mendapatkan hasil dan tidak mendapatkan kepuasan,” tandas Wagub dan balik bertanya siapa itu penggarap? “Yaitu maling. Kalau maling dia tidak pantas dapat BPJS. Tapi kalau namanya work; wajib hukumnya mereka dapat perlindungan. Apalagi sudah ada undang-undang mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Saya kira pertemuan ini sangat luar biasa,” kata Wagub.

Kepala Dinas Koperasi dan Nakertrans Provinsi NTT, Dra. Sisilia Sona yang bertindak sebagai moderator mengatakan, sinergitas menjadi kata kunci bagi semua pemangku kepentingan di Provinsi NTT. “Hari ini, ada dua hal yang ingin dicapai yakni pertama, bagaimana meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi NTT dan kedua, bagaimana sikap kita semua untuk melakukan perlindungan terhadap para pekerja di Provinsi NTT,” tandas Sisil Sona dan menambahkan, “Untuk itu Pemprov NTT telah mengeluarkan instruksi Gubernur NTT Nomor 2 tahun 2019.”

Selain itu, lanjut Sisil Sona, juga diatur bagaimana kepesertaan untuk non ASN atau tenaga kontrak daerah. “Juga kepesertaan Kepala Desa dan perangkat desa lainnya; tenaga kerja penerima upah yang bekerja di perusahaan dan tenaga kerja bukan penerima upah atau bekerja secara mandiri. Semua ini menjadi tanggungjawab kita bersama untuk mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi NTT,” tandas Sisil Sona. (valeri/jdz)