Pulau Komodo Tidak Ditutup, Pemerintah Pusat dan Pemprov NTT Menata Bersama

by -168 views

Keinginan besar Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, menutup kawasan wisata Pulau Komodo untuk konservasi, harus kandas setelah ada keputusan bersama dalam Rakor Tingkat Menteri dan Gubernur NTT, di Jakarta, Senin (30/9/2019). Rakor memutuskan Pulau Komodo tidak ditutup, tapi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi NTT menata bersama lokasi cagar wisata itu menjadi kawasan wisata berkelas dunia.

Keputusan ini tentu menjadi kabar gembira bagi dunia pariwisata karena Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara timur (NTT) batal ditutup. Dan, per Januari 2020, penduduk yang berada di kawasan wisata tingkat dunia itu tidak direlokasi, tetapi akan dilakukan penataan secara bersama.

“Yang akan dilakukan ialah penataan dalam kewenangan kongruen (bersama), bersama antara pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Pemda NTT. Tujuannya untuk kepastian usaha, livelihood masyarakat, konservasi satwa komodo, world class wisata serta investasi,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, di Jakarta, pada Senin (30/9/2019), usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri dan Gubernur yang dipimpin Menko Maritim, Luhut Binsar Pandjaitan.

Rakor tersebut dihadiri Menteri Pariwisata, Arief Yahya, Menteri LHK, Siti Nurbaya, dan Gubernur NTT, Victor Buntilu Laiskodat. Rakor juga membahas berbagai kekurangan dalam hal sarana dan prasarana yang menjadi perhatian untuk pengembangan seperti kapasitas ranger, sarana patroli, tour guide (pemandu wisata) yang terlatih, fasilitas toilet, dermaga, dan lain-lain. Semua sarana tersebut membutuhkan peningkatan dan penyempurnaan untuk standar wisata internasional.

Menurut Siti Nurbaya, kewenangan bersama tersebut akan mencakup pada pembenahan spot-spot wisata, dukungan manajemen, promosi, pemandu wisata, ranger, patroli, dan floating ranger station serta pusat riset komodo.
Semua hal tersebut paralel dengan investasi di kawasan wisata yang sesuai aturan dalam kerja sama pengelola dengan badan usaha milik daerah (BUMD) dan swasta atau melalui perizinan swasta dan pengembangan wisata khusus konservasi dan wild adventures. ”Kawasan wisata Pulau Komodo lebih baik ditata bersama dalam kewenangan bersama kongruen dan tidak akan ada relokasi penduduk,” tegas Siti Nurbaya.

Soal kerangka waktu, Siti Nurbaya menegaskan akan segera menetapkan keputusan untuk konkurensi dan beberapa hal sudah ada yang bisa dilaksanakan hingga akhir tahun ini dan tahun depan.

Identifikasi Masalah

Siti Nurbaya juga menjelaskan, dari hasil kerja tim terpadu telah dilakukan identifikasi kompleksitas permasalahan di wilayah Taman Nasional Komodo penyandang World Heritage Site sejak 1991 dan sebelumnya pada 1977 ditetapkan sebagai cagar biosfir dunia.
Beberapa masalah tersebut meliputi persoalan distribusi pengembangan paket wisata special interests, mass tourism, dan atraksi wisata yang bisa dieksplorasi seperti nite-safari, satwa kakatua jambul kuning dan lain-lain di samping diving, snorkeling, dan tracking.
Selain itu, sebut Siti Nurbaya, dibahas juga pengaturan regulasi ticketting dan pajak serta retribusi dan integrasi pembiayaan atau biaya-biaya yang dipungut dari wisatawan agar menjadi terpadu dan jelas, baik di Labuan Bajo maupun di Kawasan Taman Nasional Komodo.

Terkait satwa komodo, Siti Nurbaya menjelaskan, komodo secara resmi ditemukan pada tahun 1910 dan setelah itu terdapat beberapa penelitian pada 1912, 1923-1927, dan 2002-2019 sekarang. Penelitian mengungkapkan ada komodo yang berukuran 3,11 meter dan 2,5-2,9 meter.

Jumlah populasi komodo di kawasan Taman Nasional Komodo sebanyak 2.897 ekor yang tersebar di Pulau Komodo tercatat 1.727 ekor dan di Pulau Rinca 1.049 ekor. Tak hanya itu, komodo juga ditemukan sekitar 50-60 ekor di Pulau Gili Motang dan Pulau Nusa Kode.
Wilayah pengembangan di Pulau Komodo untuk kegiatan tercatat seluas 400 hektare dari keseluruhan wilayah satu Pulau Komodo yaitu 31 ribu hektare. Terdapat pula di kawasan tersebut desa permukiman sejak tahun 1926 seluas 17 hektare yang dihuni oleh 507 kepala keluarga.

Kartu Member

Kawasan wisata Pulau Komodo memang tidak jadi ditutup. Namun, sebagai gantinya, Pemerintah Pusat dan Pemprov NTT akan menerapkan pembatasan jumlah wisatawan lewat pemberlakuan kartu membership (members card) untuk mendukung penataan ulang (konservasi) Pulau Komodo.

“Pulau Komodo tidak ditutup, kita lakukan penataan bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (NTT) serta pihak terkait. Dibuat aturan pembatasan jumlah wisatawan ke Pulau Komodo dengan diadakanannya tiket kapasitas kunjungan wisatawan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Selasa (1/10/2019), untuk memberi penegasan kembali terkait hasil Rapat Kordinasi (Rakor) Tingkat Menteri dan Gubernur NTT yang dipimpinnya, Senin (30/9/2019).

Soal pengaturan tiket, kata Luhut, akan dilakukan dengan sistem kartu membership tahunan yang bersifat premium. Untuk membership premium akan diarahkan ke Pulau Komodo langsung, tempat satwa komodo besar berada. Sedangkan yang tidak memiliki kartu premium akan diarahkan ke lokasi lain yang juga menjadi habitat hewan komodo. “Nanti mereka (nonpremium) akan diarahkan ke komodo yang kecil seperti di Pulau Rinca. Jadi, mereka hanya bisa di sana, tidak bisa ke mana-mana lagi,” jelasnya.

Deputi Bidang Infrastruktur Kemenko Kemaritiman, Ridwan Djamaluddin, menambahkan dalam penataan Pulau Komodo akan dibangun Pusat Riset Komodo. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penataan kapal pesiar yang masuk ke wilayah ke Pulau Komodo dan Labuan Bajo.

Penataan itu menyangkut rute, logistik, dan penanganan sampah. “Kita juga harus membangun sarana dan prasarana wisata alam berstandar internasional dan membangun sarana prasarana pendukung yang memadai di luar kawasan Pulau Komodo ini,” ujarnya.

Sejalan

Hasil kesepakatan dalam rakor itu (sebenarnya) sudah sejalan dengan program Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), dan harapan Presiden Jokowi yang menghendaki Kawasan Taman Nasional Komodo dikelola menjadi wisata eksklusif (premium) dan mahal bagi para wisatawan dari seluruh dunia.

Usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, 5 September 2018, Gubernur VBL langsung memproklamirkan bahwa para pengunjung yang ingin menyaksikan hewan komodo harus membayar biaya yang mahal. VBL pun berjanji akan membicarakan dengan pemerintah pusat agar menutup akses masuk ke Taman Nasional Komodo.

“Sesuatu yang unik ini tidak lagi punya harga, sehingga ke depan saya akan bicara dengan pemerintah pusat untuk kita tutup. Kita akan buat syarat, kalau masuk ke situ minimal harus bayar 500 dolar Amerika,” ucap VBL dalam berbagai kesempatan.

“Kita punya komodo, tapi kita tidak dapat apa-apa. Jika kapal yang masuk ke area TNK, maka harus membayar 50.000 dolar AS. Komodo itu hanya satu-satunya di dunia, itu berarti tidak boleh semua orang datang. Siapa pun bisa datang ke Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo tetapi tidak berkesempatan bisa melihat komodo, karena kalau mau lihat harus bayar mahal,” tegas VBL.

Sementara itu, saat berkunjung ke Labuan Bajo, 11 Juli 2019, Presiden Jokowi berjanji akan dibuat desain besar di mana area konservasi akan dipisahkan dengan area wisata, begitu juga dengan kuota turisnya.

“Kita ingin nanti misalnya Pulau Komodo betul-betul lebih ditujukan untuk konservasi sehingga turis di situ betul-betul kita batasi, ada kuota, bayarnya mahal. Kalau enggak mampu bayar enggak usah ke sana. Misalnya seperti itu, tapi mau lihat komodo juga masih bisa di Pula Rinca,” jelas Presiden Jokowi.

Tunggu Surat Keputusan

Secara terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Jelamu, Kamis (3/10/2010), mengatakan, Pemerintah NTT masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan pengelolaan bersama Pulau Komodo.

“Kami masih menunggu SK penetapan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penetapan pengelolaan Pulau Komodo yang dilakukan secara bersama yang telah diputuskan dalam rakor yang dipimpin Menko Kemaritiman di Jakarta pada Senin lalu,” kata Marius.

Ia mengatakan, pengelolaan Pulau Komodo secara bersama telah diputuskan dalam rapat koordinasi dipimpin Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa Pulau Komodo di Kabupaten Manggarai dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan NTT.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyiapkan anggaran untuk penataan dan pengelolaan Pulau Komodo.Anggaran akan digunakan untuk konservasi, pengadaan sarana dan prasarana, anggaran untuk kontrol dan pengawasan serta pembangunan dermaga di Pulau Komodo, termasuk menyediakan anggaran pembangunan spot-spot di dalam Pulau Komodo dan menyiapkan anggaran pengadaan kendaraan khusus serta lebih moderen untuk mendukung kegiatan patroli dalam Pulau Komodo. Kendaraan harus moderen karena kegiatan patroli berhadapan dengan binatang komodo yang liar,” beber Marius.

Mantan Kadis Pariwista NTT ini mengatakan, pemerintah juga membangun jalan-jalan setapak untuk wisatawan yang datang berwisata guna melihat komodo di alam bebas. Selain itu, pemerintah pusat juga mengalokasikan anggaran untuk penghijauan kembali Pulau Komodo yang sebagian gundul akibat perambahan hutan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pulau Komodo akan menjadi daerah konservasi yang indah dengan beragam jenis pohon dan hewan liar serta burung berbagai jenis yang merupakan endemik Pulau Komodo,” tegas Marius Jelamu.

Marius menambahkan, dalam mendukung konservasi Pulau Komodo, Pemprov NTT juga ikut berperan namun alokasi anggarannya terbatas. (Kerja Sama Biro Humas dan Protokol Setda NTT)