Kritisi Pergeseran APBD NTT Rp 60 Miliar, Leo : Itu “Crime Budgeting”

by -145 views

KUPANG, mediantt.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT membeberkan ada pergeseran dana APBD sebesar Rp 60 miliar yang dilakukan Pemprov NTT tanpa ada pembahasan dengaan DPRD NTT. Karena itu, anggota fraksi Demkjrat, Leo Lelo menyebut itu sebagai kejahatan anggaran atau crime budgeting.

“Bagi kami ini adalah crime budgeting atau kejahatan anggaran karena tidak dibahas bersama DPRD NTT,” tegas Leo kepada wartawan di ruang fraksi Ddmomrat DPRD NTT, Rabu (12/6).

Ia mengatakan, jika ada pergeseran anggaran, maka pemerintah harus membahasnya bersama DPRD NTT yang punya hak buget, tidak bisa dilakukan pergeseran. “Pergeseran itu hanya bisa dilakukan, jika ada hal yang luar biasa,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam pemandangan umumnya, fraksi Demokrat mengungkapkan bahwa anggaran yang digeser antara lain, anggaran untuk segmen jalan provinsi di Sumba Timur yang telah disetujui di Badan Anggaran sebesar Rp74 Miliar, namun pada Perda APBD berkurang menjadi Rp46 miliar.

Juga, ruas jalan Bokong-Lelogama, Kabupaten Kupang yang disetujui sebesar Rp 155 miliar lebih, lalu berubah atau naik menjadi Rp 185 miliar rupiah lebih.

Selain itu, muncul lagi anggaran untuk jalan di poros tengah Pulau Semau, Kabupaten Kupang dengan alokasi Rp10  miliar lebih dan sudah mulai dikerjakan sesuai pemberitaan media.

Ketua Komisi IV DPRD NTT, David Wadu ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pergeseran anggaran tersebut. Karena itu, pihaknya berencana memanggil Dinas PUPR untuk menjelaskan pergeseran anggaran tersebut.

“Kami akan minta penjelasan dinas terkait atas masalah tersebut, karena kami tidak tahu adanya pergeseran anggaran itu,” ujarnya.

Menurut dia, untuk ruas jalan di Pulau Semau tidak pernah dibahas di Komisi IV DPRD NTT. “Yang kami tahu yang dibahas di anggaran hanya ruas jalan Sumba dan Bokong-Lelogama. Kalau Semau, kami baru tahu,” tegasnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Jefri Un Banunaek mengaku sejak awal pihaknya menolak pengerjaan jalan yang bukan ruas jalan provinsi. “Jika harus dikerjakan, maka harus ada diskresi dari Gubernur NTT,” katanya. (jdz)