Diduga Korupsi Proyek Pameran, Lebu Raya Diperiksa Kejati NTT

by -182 views

KUPANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair senilai lebih dari Rp 29 miliar.

“Frans Lebu Raya dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek NTT Fair, berkaitan dengan perannya sebagai gubernur saat itu,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada wartawan di Kupang, yang dikutip dari Antara, Kamis (2/5/2019).

Frans Lebu Raya hadir di Kantor Kejati NTT, sekitar pukul 09.00 Wita. Dia menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam di Ruang Kasi Penyidikan Bidang Tipidsus.

“Semua saksi berpotensi sebagai tersangka, untuk itu masih didalami dalam tahap penyidikan ini,” katanya.

Sementara itu, Frans Lebu Raya kepada wartawan menegaskan, perannya terkait proyek tersebut ada pada tataran kebijakan. Sedangkan terkait program dan anggaran telah selesai disepakati bersama DPRD provinsi dan ditindaklanjuti secara teknis melalui dinas terkait.

“Saya ditanya juga apakah pernah mengintervensi, saya bilang tidak pernah, Saya hanya memberikan arahan kepada kepala dinas agar mengerjakannya dengan penuh tanggung jawab, dengan baik, berkualitas, dan tepat waktu,” jawab Lebu Raya.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Tiga orang di antaranya merupakan konsultan pengawas, sedangkan dua orang saksi lainnya masing-masing Ariyanto Rondak selaku ajudan mantan Gubernur Frans Lebu Raya dan Ari Bait selaku ajudan Sekretaris Daerah Provinsi NTT Benediktus Polo Maing. (dtc)