MS Sah Jadi Cagub, Bisa Diganti Jika Ada Kekuatan Hukum Tetap

by -193 views

Kupang, mediantt.com – Ketua KPUD NTT, Maryanti Luturmas Adoe, memastikan bahwa Marianus Sae (MS), yang diusung PDIP dan PKB ini tetap sah sebagai Cagub NTT, meski berstatus tersangka oleh KPK karena kasus dugaan suap. Dan, tidak ada pergantian kecuali sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Cagub Marianus Sae yang berpasangan dengan Emy Nomleni, tetap sah sebagai Paslon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkrah,” tegas Maryanti ketika dikonfirmasi wartawan usai menetapkan empat paslon dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Aston Kupang, Senin (12/2/2018).

Maryanti juga menegaskan, KPUD NTT tidak ada kepentingan terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, dan menetapkan paslon berdasarkan regulasi.

Menurit dia, penggatian Paslon boleh dilakukan oleh partai politik pengusung jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan paslon tidak boleh mengundurkan diri.

“Jika terpaksa menarik Paslon maka KPUD NTT akan menyatakan gugur dan tidak boleh melakukan penggantian paslon,” katanya.

Ia menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan oleh KPK, Marianus Sae tetap sebagai Paslon Gubernur-Wakil Gubernur NTT bersama Emy Nomleni, yang didukung koalisi PDI Perjuangan dan PKB. (rony)