Ditahan KPK, Marianus Sae Bungkam

by -135 views

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Ngada Marianus Sae, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Pantauan media, Senin (12/2/2018), Marianus keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Dia sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Saat berpapasan dengan awak media, Marianus bungkam. Politisi PDI Perjuangan itu terus berjalan dan masuk ke dalam mobil tahanan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Marianus akan ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur, cabang KPK.

“MSA di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Yuyuk lewat pesan singkat, Senin sore.

Selain Marianus, KPK menetapkan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. Wilhelmus diduga menyuap Marianus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, NTT.

Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.

Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus. Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.

Proyek-proyek itu yakni pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 milair, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut yakni Rp 54 miliar. (kpc/jk)