Kopdit Obor Mas Salurkan KUR Rp 150 Miliar Tahun 2018

by -152 views

KUPANG – Koperasi Simpan Pinjam dan Kredit (KSP/Kopdit) Obor Mas , Maumere, Sikka, ditetapkan Kementerian Keuangan RI untuk menyalurkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), senilai Rp 150 miliar pada tahun 2018.

Demikian disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, saat kunjungannya di Maumere, Selasa (19/12).

Kunjungan Menteri Koperasi dan UKM, didampingi Wakil Gubernur NTT, Benny A. Litelnoni, sehubungan dengan peluncuran awal dana KUR untuk tahun 2017, sebesar Rp 10 miliar, melalui Kopdit Obor Mas sebagai penyalur. Dengan demikian, Kopdit Obor Mas, ditetapkan sebagai satu dari dua koperasi penyalur KUR di Indonesia, setelah koperasi simpan pinjam (KospinJasa) Pekalongan, Jawa Tengah.

Peluncuran (launching) KUR melalui Kopdit Obor Mas, secara simbolis dilakuakan Menteri Koperasi dan UKM kepada 10 anggota koperasi dengan besaran pinjaman Rp 20 juta per orang. Penyaluran dana KUR disesuaikan dengan persyaratan plafon pinjaman untuk usaha mikro, sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT , Cosmas Lana, dihubungi lewat telpon, Kamis (21/12) malam, membenarkan kunjungan Menteri Koperasi dan UKM bersama Wakil Gubernur, Benny A. Litelnoni, guna peluncuran dana KUR yang disalurkan lewat KSP/Kopdit Obor Mas. Kata Cosmas, Kopdit Obor Mas, telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebagai penyalur KUR dengan sasaran usaha mikro, di tahun 2017.

“Kopdit Obor Mas memenuhi persyaratan sebagai sebuah koperasi yang sehat dengan omset Rp 8 triliun, aset sebesar Rp 412 miliar lebih dan jumlah anggota 134 ribu orang. Selain itu, Kopdit primer Obor Mas juga memiliki sistem online dengan nama Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dan pada tahun 2018 akan menyalurkan dana KUR senilai Rp 150 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain persyaratan tersebut, untuk menetapkan sebuah koperasi menjadi penyalur KUR, harus sepengetahuan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian persyaratan berikut, dijamin oleh lembaga penjaminan kredit daerah (PT Jamkrida) yang ditandai dengan persetujuan dari Kementerian Keuangan terkait kerjasama dengan perusahan penjamin KUR.

“Ada banyak persyaratan bagi koperasi penyalur KUR, termasuk menilai prosentase kredit bermasalah (Non Performing Loan) harus berada dibawah lima persen. Juga sebuah koperasi harus memiliki kantor cabang dan satu kantor pusat, sehingga dapat menjadi sebuah koperasi penyalur KUR mikro dan KUR ritel,” ungkap Cosmas Lana.

Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, melalui pidatonya pada peringatan HUT NTT ke 59 tahun, menyinggung penetapan KSP/Kopdit primer Obor Mas, sebagai satu dari dua koperasi di seluruh Indonesia penyalur KUR mikro. Gubernur merasa bangga dengan kemajuan koperasi di NTT yang semakin menunjukan identitas NTT sebagai provinsi koperasi.

Untuk diketahui, kunjungan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, di Maumere, juga meluncurkan sejumlah aset Kopdit Obor Mas. Diantaranya, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Kopdit Obor Mas, peresmian Kantor Cabang Kopdit Obor Mas, di Kecamatan Alok (Sikka) dan melaunching mobil pelayanan keliling sebanyak dua unit yang semuanya murni berasal dari modal Kopdit Obor Mas. (hms/son/jdz)