Dana Transfer ke NTT Tahun 2018 Rp 22,72 Triliun

by -167 views

Kupang, mediantt.com – Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2018, untuk Provinsi NTT merupakan rangkaian dari penyerahan DIPA TA 2018 yang dilakukan Presiden RI pada 6 Desember 2017, di Istana Bogor. NTT mendapat alokasi APBN melalui DIPA TA 2018, sebesar Rp 32,99 triliun.

DIPA TA 2018 untuk NTT diserahkan oleh Gubernur Frans Lebu Raya, di Hotel Aston, Kupang, Senin (18/12). Besaran DIPA untuk NTT, Rp. 32,99 triliun, rermasuk 636 DIPA alokasi awal belanja APBN TA 2018, untuk Satuan Kerja (Satker) Kementerian Lembaga (K/L), sebesar Rp. 10,27 triliun. Terdiri dari DIPA Satker K/L Rp. 9,56 triliun (556 DIPA), Dekonsentrasi Rp. 253,6 miliar (48 DIPA), Tugas Pembantuan Rp. 446,1 miliar (22 DIPA) dan DIPA Urusan Bersama Rp. 3,8 miliar (10 DIPA).

Sedangkan dana transfer untuk Pemprov, pemerintah kabupaten /kota, termasuk Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa (DD) TA 2018, mencapai Rp. 22,72 triliun. Dengan rincian, transfer ke provinsi, kabupaten dan kota, Rp.20,19 triliun, terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak, Rp. 313,5 miliar, Dana Bagi Hasil SDA, Rp. 32,1 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU), Rp. 13,49 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Rp. 3,22 triliun dan Dana Insentif Desa (DID), sebesar Rp. 44 miliar. Sedangkan untuk DD dialokasikan Rp. 2,53 triliun.

Gubernur Lebu Raya usai menyerahkan DIPA TA 2018 kepada Satker K/l dan para Bupati/Wali kota, menegaskan kembali beberapa pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Yaitu, Pertama, anggaran harus dikelola dan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. Perencanaan dan pelaksanaan dilakukan secara serius dan jangan mengulangi kesalahan-kesalahan sebelumnya; Kedua, membenahi sistem tata kelola administrasi anggaran secara efisien dan efektif dengan berorientasi pada keluaran (output);

Ketiga, sebut Gubernur, perlu memperkuat sistem koordinasi, keterpaduan dan sinergi antar kegiatan yang didanai oleh APBD Kota, APBD Kabupaten dan APBD Provinsi sehingga tidak terjadi tumpang-tindih;

Keempat, perencanaan dari pengguna anggaran harus fokus pada kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan meningkatkan belanja publik dan belanja apartur; Kelima, melaksanakan program dan kegiatan harus terstruktur agar tidak terjadi penumpukan pada waktu-waktu tertentu; dan Keenam, Dana Desa digunakan secara swakelola melalui program padat karya untuk membuka lapangan pekerjaan.

Gubernur Lebu Raya juga meminta para Bupati/Walikota untuk membuat terobosan-terobosan dalam mengatasi kemiskinan di daerah masing-masing. “Saya juga minta Peraturan Daerah (Perda APBD) di masing-masing kabupaten sudah harus ditetapkan paling lambat akhir 2017. Proses komunikasi bersama DPRD dilakukan secara intensif agar semuanya dapat berjalan lancar, ” pinta Lebu Raya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwi) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pebendaharaan (DJPb) Provinsi NTT, I Nengah Gradug, dalam laporannya mengatakan, DIPA merupakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Pengguna Anggaran dan dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta disahkan oleh Menteri Keuangan RI.

Ia menjelaskan, penyerahan DIPA TA 2018 dilakukan pada bulan Desember 2017, bertujuan agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung tepat waktu dan memberikan dampak multiplikasi yang lebih besar bagi pembangunan perekonomian, khususnya di NTT. Dengan demikian, diharapkan setiap Satker dapat mengeksekusinya sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

Menurut dia, anggaran tranfer ke daerah dan DD 2018, diarahkan untuk meningkatkan jumlah dan mutu layanan publik di daerah. Diantaranya, menciptakan kesempatan kerja, mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan antar daerah.

“Pemerintah akan melakukan perbaikan dari sisi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran dalam tahun 2018. Harmonisasi perencanaan dan penganggaran yang telah dilakukan akan memperkuat dan lebih mematangkan penyusunan program-program pembangunan yang lebih terintegrasi antar K/L serta antar pusat dan daerah,” katanya.

Sebagai seruan, kata I Nengah Gradug, semua KPA Satker untuk memulai pra lelang proyek-proyek. Kegiatan dilakukan lebih awal agar pembangunan dapat diyakini mulai efektif dan dapat berjalan pada triwulan I-2018. Bila ada kendala prosedur dan administrasi supaya diselesaikan. Dan segera ditunjuk pejabat perbendaharaan sebagai penanggungjawab kegiatan dan pengelola keuangan negara.

Penyerahan DIPA TA 2018, DPA TA 2018 dan Dana Desa, dirangkai dengan Seminar Nasional bertajuk “Membangun Indonesia di Nusa Tenggara Timur”. Seminar tersebut untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Desa Mandiri Anggur Merah. Dengan maksud melihat sejauhmana program tersebut memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. Seminar nasional itu diprakarsai para peneliti dari Universitas Brawijaya dan Universitas Hasanudin, Makassar. (hms/son/jdz)