DPRD NTT Desak Pemerintah Rasionalisasi Anggaran Biro Umum

by -143 views

Kupang, mediantt.com – Komisi I DPRD NTT mendesak pemerintah untuk merasionalisasikan kembali alokasi anggaran APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran (TA) 2018 pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) NTT. Alasannya, postur anggaran TA 2018 yang dialokasi pada Biro Umum dinilai Komisi I sangat besar mencapai Rp 112,5 miliar lebih, bila dibandingkan dengan APBD TA 2017.

Demikian laporan hasil rapat Komisi I DPRD NTT, dibacakan anggota Komisi I, Pdt. Adriana R.K.A. Kossi, pada rapat paripurna ke-14 dalam masa persidangan III, dengan agenda laporan komisi-komisi terhadap Rancangan APBD NTT TA 2018 yang digelar di Aula Utama DPRD NTT, Senin (6/11). Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Nelson Obet Matara.

Juga turut hadir Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Wakil Gubernur Benny A. Litelnoni, Ketua DPRD NTT H. Anwar Pua Geno, Wakil Ketua DPRD Gabriel Beri Bina, Wakil Ketua DPRD NTT Alexander  Ofong  dan para anggota DPRD NTT,  pimpinan perangkat daerah  serta pimpinan BUMD NTT.

Komisi I menilai, anggaran yang dialokasi pada Biro Umum melalui APBD NTT TA 2018 sangat besar, sementara perangkat daerah lainnya justeru mengalami pemangkasan anggaran yang sangat bersar pula. seperti terjadi pada Badan Kesbangpol, Biro Hukum, Biro Humas, Badan Penghubung, Biro Kerjasama, Biro Organisasi, Sekretariat DP Korpri dan Dinas Kearsipan NTT.

Padahal, kata juru bicara Komisi I  Pdt. Adriana Kossi, sejumlah perangkat daerah tersebut masih sangat membutuhkan penambahan anggaran. Sehingga Komisi I DPRD NTT mendesak pemerintah agar anggaran pada Biro Umum tersebut harus dirasionalisasikan kembali untuk dimasukan pada porsi anggaran perangkat daerah yang mengalami pemangkasan.

Secara rincian, Komisi I DPRD NTT merekomendasi dan mendesak pemerintah mengalokasi anggaran pada APBD NTT TA 2018, untuk Badan Kesbangpol dan Linmas NTT sebesar Rp 1,5 miliar, diambil dari porsi anggaran Biro Umum. Penambahan anggaran itu dimaksud untuk melakukan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Pemilu yang baru di 22 kabupaten/kota, guna meningkatkan pendidikan politik dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2018, juga Pemilu 2019.

Komisi I juga mendesak pemerintah mengalokasi anggaran sebesar Rp 1 miliar kepada Badan Kesbangpol dan Linmas NTT yang diambil dari porsi anggaran Biro Umum Setda NTT untuk mendorong partisipasi perempuan dan pemilih pemula dalam Pemilu 2019.

Desakan Komisi I, seperti yang dilaporkan Pdt. Adriana Kossi, juga terjadi untuk Biro Hukum dengan mengalihkan dana Rp 500 juta dari Biro Umum untuk kegiatan seminar terkait sengketa tanah antara TNI Angkatan Udara Lanud El Tari Kupang dengan pemilik tanah di Nasipanaf, Kabupaten Kupang.

Pemerintah Provinsi NTT juga didesak Komisi I untuk mengalokasi dana APBD NTT TA 2018 yang diambil dari porsi anggaran Biro Umum kepada Badan Penghubung NTT, untuk tunjangan kemahalan aparatur kantor penghubung di Jakarta sebesar Rp 4,5 miliar.

Biro Kerjasama Setda NTT juga mendapat perhatian dari Komisi I DPRD NTT dengan mendesak pemerintah mengalihkan anggaran sebesar Rp 500 juta, yang diambil dari porsi anggaran Biro Umum. Penggunaannya, menurut Pdt. Adriana, untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) dalam berbahasa asing, yaitu bahasa Inggris, Mandarin, Jepang dan Spanyol.

Tak tertinggal juga Sekretariat Dewan Pembina Korpri NTT. Melalui laporan hasil rapat Komisi I yang ditandatangani Ketua Komisi I, Kasintus Proklamasi Ebu Tho dan Sekretaris Komisi I, Emanuel Kolfidus, meminta pemerintah mengalokasi anggaran Rp 300 juta yang diambil dari porsi anggaran Biro Umum kepada Sekretariat DP Korpri NTT. (son/jdz)