KSDA NTT Keberatan Bungalow ‘Liar’ Dilanjutkan

by -187 views

MAUMERE – Aktifitas bungalow “liar” di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gunung Sari, Kecamatan Alok, sudah dihentikan sementara sejak 8 Mei 2018. PT Aly Naga Samudra (ANS), selaku pengelola ingin melanjutkan pembangunan sambil menunggu izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi NTT berkeberatan.

Kepala Balai Besar KSDA NTT Tamcu Sitorus melalui Imanuel Ndun selaku Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar KSDA NTT mengatakan, pihaknya berkeberatan karena perusahan itu telah melanggar prosedural. Jika diizinkan melanjutkan aktifitas maka dikuatirkan akan menimbulkan persepsi buruk.

“Pernah kami sama-sama bertemu Gubernur NTT untuk membicarakan masalah investasi perusahaan ini. Waktu itu mereka sempat minta melanjutkan pembangunan sambil menunggu proses izin dari Kementerian. Bagi kami itu tidak bisa, karena kegiatan yang dilakukan di sana itu di luar prosedur. Jadi mengingat kepentingan investasi yang lain, yah kami juga masih menunggu proses yang resmi,” ungkap Imanuel Ndun.

Dia menambahkan, pertemuan dengan Gubernur NTT Frans Leburaya dimaksudkan untuk mencari jalan keluar terbaik dari persoalan yang dihadapi PT Aly Naga Samudra. Gubernur NTT sendiri sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi NTT dan BKPM NTT agar mencarikan jalan keluar dan solusi. Prinsip yang dianut Gubernur NTT bahwa apapun solusinya, semuanya harus sesuai dengan aturan.

Ndun mengatakan, dari sisi prosedural PT Aly Naga Samudra telah melanggar, karena membangun usaha jasa wisata tanpa izin resmi dari Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pelanggaran prosedur itu makin buruk karena bisnis jasa wisata tersebut ternyata dibangun di blok rehabilitasi.

Regulasi, kata dia, memperbolehkan membangun usaha jasa wisata di kawasan konservasi, asalkan melalui prosedural yang benar, dan dibangun di blok pemanfaatan. Realitas menunjukkan bahwa perusahaan ini dengan tanpa koordinasi kepada KSDA NTT atau setidaknya mendapatkan informasi yang jelas dan tepat dari Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere, justeru telah membangun usaha jasa waisata dan beraktifitas secara non prosedural.

Hingga kini belum diketahui sejauh mana proses yang dilakukan PT Aly Naga Samudra untuk mendapatkan izin dari Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. KSDA NTT telah menyarankan agar perusahaan ini mengajukan proposal permohonan untuk diberikan kesempatan memaparkan langsung bisnis jasa wisata ini di depan pejabat Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (vicky da gomez)