Saatnya KPK Sudahi Menggantung Perkara

by -168 views

JAKARTA – Sulit dimungkiri bahwa sebagai ujung tombak dalam perang melawan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergelimang prestasi. Namun, sulit diingkari pula bahwa belakangan wajah lembaga antirasywah itu tak semulus yang dikira banyak orang.

Sejak didirikan pada 2002, KPK menjadi bintang terang yang memikat rakyat. Keberhasilan mengantar begitu banyak pejabat dari beragam tingkat dan petinggi berbagai institusi ke balik jeruji besi menempatkan mereka sebagai pemberantas korupsi paling andal di negeri ini.

Sampai saat ini pun, KPK masih menjadi garda pemberangus rasywah tepercaya, jauh lebih dipercaya ketimbang dua saudara tua mereka, Polri dan kejaksaan. Mereka menjadi sandaran pengharapan publik untuk membabat habis para teroris anggaran, penyelenggara negara yang angkara, dan para pengusaha hitam.

Namun, KPK tak sesempurna yang dikira. Satu per satu persoalan dan dugaan penyimpangan di tubuh mereka diumbar Panitia Khusus (Pansus) KPK di DPR, juga dibuka dalam rapat dengar pendapat Komisi III dengan KPK pada Senin (11/9) dan Selasa (12/9).

Salah satunya ialah masih kuatnya kesan bahwa KPK gemar menggantung perkara. Dalam beberapa kasus, KPK memang begitu cepat dan sigap menetapkan seseorang menjadi tersangka, tetapi berlama-lama menuntaskannya.

Perlu berbulan-bulan, bahkan tahunan, bagi KPK untuk memproses lebih lanjut dan membawanya ke pengadilan tipikor. Begitu banyak contoh perkara yang menggantung di KPK. Pada kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di PT Pelindo II, misalnya, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada Desember 2015, tetapi hingga kini tak jelas ujungnya.

Artinya, sudah hampir dua tahun RJ Lino hidup dalam penyanderaan status tersangka. Segendang sepenarian dengan Emirsyah Star. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu menjadi tersangka pada Januari silam, tapi hingga delapan bulan berselang tak jelas jua kapan disidangkan.

Jika menilik ke belakang, tak sedikit orang yang bernasib sama. Sebut saja mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang harus menyandang cap tersangka berbulan-bulan.

Masihnya banyaknya perkara yang menggantung di KPK mustahil dibantah. Berbeda dengan permasalahan dan dugaan penyimpangan lain yang dibeberkan di pansus dan di rapat dengar pendapat Komisi III yang masih harus diuji kebenarannya, masalah itu ialah sebuah realitas.

Ia memang ada dalam rentang cukup lama hingga sekarang. Terkatung-katungnya sejumlah perkara KPK itu pun bukan hal sepele. Ia masalah serius, sangat serius, yang mengindikasikan adanya ketidakberesan.

KPK konsisten menegaskan bahwa penetapan tersangka selalu dilandaskan pada minimal dua alat bukti. Kalau memang begitu, kenapa dalam beberapa perkara mereka perlu waktu hingga tahunan untuk menuntaskan berkas?

Logikanya, kalau memang sudah memiliki cukup alat bukti setiap kali menetapkan tersangka, KPK tak perlu berlama-lama untuk membawanya ke pengadilan. Wajar belaka jika kemudian ada yang bepersepsi bahwa KPK menganut prinsip ‘menindak dulu, kelengkapan bukti kemudian’.

Sah-sah pula jika ada meragukan independensi KPK. Peniadaan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3 diberikan secara istimewa kepada KPK agar mereka ekstrahati-hati dalam menangani setiap kasus korupsi.

Saatnya KPK memungkasi tabiat menggantung perkara. Kalau masih gampangan, apalagi serampangan dalam menetapkan tersangka, sebaiknya wewenang mengeluarkan SP3 diberikan juga kepada KPK agar bisa menghentikan penyidikan. (miol/jdz)