Diduga Gelapkan Mobil, Anggota DPRD NTT Dilaporkan ke Polisi

by -135 views

Kupang, mediantt.com – Diduga melakukan penggelapan satu unit mobil Toyota Fortuner, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Umbu Pati Lende, dilaporkan ke polisi oleh Daniel Umbu Dandar.

Daniel Umbu Dandar, melalui kuasa hukunya, Amos Lafu, menjelaskan hal tersebut, dalam jumpa pers bersama wartawan, usai membuat laporan polisi di Polda NTT, Senin (31/8).

Menurut Lafu, Umbu Pati Lende telah menggelapkan mobil Fortuner milik kliennya Daniel Umbu Dandar sejak tahun 2015.  “Umbu Pati Lende menggelapkan mobil klien saya sudah dari tahun 2015, jadi kini mobil klien saya sedang ditahan di Polres Kupang, tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Ia juga menceritakan, kejadian ini berawal dari Desember 2015. Saat itu kliennya ingin menjual mobil Fortuner miliknya seharga Rp 300 juta. Karena kliennya masih pangkat keluarga dengan oknum Anggota DPRD tersebut, maka oknum Anggota DPRD ini mengatakan biarkan dirinya yang membeli.

Setelah keduanya sepakat, Umbu Pati Lende langsung membayar cicilan pembayaran sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Daniel Umbu Dandar. Setelah melakukan transfer, pelaku meminta BPKB mobil dengan alasan untuk mengurus surat-surat mobil.

“Klien saya pun menyerahkan BPKB mobil ke Umbu Pati Lende karena percaya. Tapi setelah itu klien saya dengar dimana-mana pelaku mengatakan kalau mobil tersebut adalah milik pribadinya. Maka klien saya langsung berusaha untuk menghubunginya tapi tidak pernah direspon,” jelas dia.

Hingga bulan Maret 2017, Daniel Umbu Dandar berinisiatif ke rumahnya untuk mengambil kembali mobilnya. Namun nahas baginya, setelah mobil ditangannya, mobil tersebut ditahan oleh Polres Kabupaten Kupang, sesaat sebelum diberangkatkan ke Sumba Barat, dengan alasan mobil tersebut milik Umbu Pati Lende.

“Dia itu anggota DPRD dan wakil rakyat, masa kelakuannya seperti itu. Tidak punya itikad baik untuk kembalikan mobil milik klien saya yang ditahan dua tahun. Kami sudah menghubunginya berulang-ulang tapi tidak pernah datang, untuk itu kami tempuh jalur hukum dengan melaporkannya,” katanya.

Lapor Balik

Secara terpisah, Umbu Pati Lende, kepada wartawan menjelaskan, dirinya merasa difitnah oleh Daniel Umbu Dandar. Sebab, dirinya telah melakukan pembayaran di awal atas kesepakatan jual beli mobil tersebut. Untuk itu ia akan melaporkan balik Umbu Dandar ke polisi atas dugaan pemfitnahan.

“Saya tidak gelapkan. Mobil itu memang saya beli dengan sudah membayar uang muka sebesar Rp 50 juta. Bukti transfernya ada, bahkan saya masih simpan. Saya ini korban penipuan dan saya akan laporkan balik mereka ke Polda NTT,” kata Pati Lende.

Ia mengatakan ingin mengklarifikasi tuduhan kepada dirinya telah melakukan pengelapan mobil Fortuner atas nama pemilik Daniel Umbu Dandar. “Pertama, mobil itu dititip untuk disimpan di Kupang, sekaligus saya melakukan service dua mobil dia (Umbu Dandar) di bengkel Virgo Bagus. Setelah selesai, mobil yang satu dikirim kembali dan Fortuner itu disimpan,” ungkap Umbu Pati Lende kepada wartawan dalam jumpa pers di ruang rapat komisi IV DPRD NTT, Senin (31/7).

Dalam perjalanan, ketika mobil Fortune yang disimpan di Kupang, jelas dia, sekitar November 2016, ia mengalami kesulitan uang dan memaksa untuk mengambil atau membeli mobil itu dengan memberikannya uang Rp 200 juta.

“Saya bilang tidak punya uang karena ingin bangun rumah, dan dia bilang berapa uang yang ada dikasih saja karena saya sudah banyak berjasa bagi dirinya! Pada Desember 2016, awal saya mentrasnfer DP mobil Rp 50 juta melalui bank BNI ke rekeningnya,” jelas Pati Lende yang juga adalah bakal calon wakil Gubernur NTT ini sambil menunjukkan bukti transfer kepada wartawan.

Menurut dia, kesepakatan perjanjiannya adalah sisa uang itu akan dilunasi pada April 2017. Dan pada Februari, beliau menyerahkan STNK dan BPKB dengan harapan untuk mencarikan pinjaman Rp 150 juta bagi dia dengan cara menggadaikan surat-surat mobil itu.

“Karena kesibukan saya tidak perhatikan ternyata STNK sudah mati tiga tahun sehingga ketika saya konfirmasi dengan salah satu finance di Kota Kupang, dianjurkan untuk cabut berkas karena STNK sudah mati. Saya konfirmasi dengan Dispenda, dibutuhkan dana sekitar Rp 20 juta untuk mengurusnya,” urai Politisi PKB ini.

Ia menambahkan, saat reses di Sumba, Umbu Dandar menyuruh adiknya mengambil mobil di rumahnya di BTN. Ternyata mereka ingin membawa mobil itu ke Sumba menggunakan kapal feri, tapi pada saat di pelabuhan mobil ditahan karena tidak ada surat-surat.

“Saya ditelpon dari pihak KP3 laut, mobil yang biasanya saya gunakan ingin menyeberang ke Sumba, makanya saya minta petugas untuk menahan mobil itu, dan mengatakan itu pencurian,” tegas Pati Lende.

“Saya akan konsultasikan dulu dengan pengacara dan berencana besok (1/8) akan melapor balik Umbu Dandar ke Polisi,” ujarnya. (rony/jk)