Diskusi Publik di Unika Kupang Dukung Perpu No 2 2017

by -233 views

Kupang, mediantt.com – Di tengah pro kontra terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 02 Tahun 2017, NTT sepertinya menyatakan mendukung pelaksanaan Perpu tersebut, untuk menertibkan Ormas yang radikal, anti Pancasila dan NKRI. Ini yang terlihat jelas dari Diskusi Publik yang digelar di Universitas Katolik Widya Mandira Kupang bersama Yayasan Masyarakat Peduli Perbatasan Indonesia (MPPI), Kamis (20/7).

Seperti diketahui, Presiden Joko WIdodo mengambil langkah berani menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 sebagai pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Diskusi Publik penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang(Perppu) no 2 Tahun 2017 tentang Ormas(organisasi masyarakat) di Universitas Katolik Widya Mandira(Unika) dengan Yayasan Masyarakat Peduli Perbatasan Indonesia(MPPI) Kamis, 20 Juli 2017

Salah satu narasumber, Pastor Dr Gregor Neonbasu, yang adalah pakar Antropologo, mengatakan, hakekat Perpu sebenarnya mengarah kepada perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama terkait good and clean government. “Jadi keluarnya Perpu itu sudah tepat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Pembaruan Kebangsaan NTT, Pius Rengka, yang melihat dari perspektif konflik berpendapat, konflik tidak pernah tunggal di wilayah tertutup, tetapi rembesan dari konflik dunia atau multi konflik. “Artinya, kelompok minoritas radikal bersembunyi di kelompok mayoritas, lalu bergerak secara intens merongrong stabilitas negara. Ini yang menyebabkan munculnya reaksi beragam terhadap pemberlakuan PerppuNo 2 Tahun 2017 yang dipersoalkan subtansinya,” tegas Pius Rengka.

“Ideologi Pancasila harus dimasyarakatkan dan pemerintah harus bisa memaksakan Pancasila agar baku digunakan sebagai ideologi negara. Perpu harus diterima secara arif dan bijaksana,” tambah Dr Jaunul, Msi,  tokoh Muhamadiyah di Kupang.

Sementara itu, Pdt Hengky Malelak,STh dari GMIT, mengatakan, dasar negara menjadi matang di Ende, karena itu negara tidak bisa menempatkan pemerintah dan organisasi berhadapan.

“Sangat berbahaya memanfaatkan organisasi radikal untuk mencapai tujuan. Laksanakan kebebasan yang bertanggung jawab. Dengan Perppu ini, Pemerintah menganggap banyak kekurangan dari Undang undang No 17 Tahun 2017 karena proses hukum terhadap Ormas bisa mencapai 3 tahun sehingga diperpendek waktu proses hukumnya,” katanya.

Menurut dia, Perpu No 2 Tahun 2017 berlaku secara menyeluruh terhadap semua ormas yang terdaftar dan beraktifitas di wilayah NKRI.

MarianusKleden, Msi, dosen Fisip Unika, menambahkan, karena adanya ormas yang tidak sejalan dengan negara dan bertentangan dengan Pancasila, maka perlu dhilangkan pasal 60 -83 terkait lamanya proses hukum bagi ormas radikal pelanggar konstitusi.  (rony)