Kajati NTT Bakal Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tambak Garam di Sarai

by -300 views

Kupang, mediantt.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014-2017 senilai Rp 180 miliar, sedang berproses. Kejaksaan Tinggi NTT memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut. Saat ini Tim Penyidik Bidang Tipidsus sedang berada di lapangan, dan kemungkinan akan ada tersangka baru lagi.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tambak garam di Sabu Raijua sedang kita proses. Kita akan usut tuntas kasus ini. Tim kita masih ada di lapangan (Sau Raijua) untuk menyelidiki kasus ini. Bisa juga ada tersangka baru tergantung temuan tim penyidik kita di kapangan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, DR Sunarta, kepada mediantt.com di ruang kerjanya, Kamis (15/6).

Ia juga mengatakan, awal pekan ini sudah ada lagi tersangka baru yakni Direktur PT Somba Hasbo. “Kita sudah tetapkan pimpinan PT Sambo Hasbo sebagai tersangka lagi. Kemungkinan besar masih ada tersangka lain lagi, tergantung kerja tim penyidik kita di lapangan,” kata Sunarta.

Ia juga mengatakan, dari temuan Tim Penyidik Bidang Tipidsus di lapangan, proyek tambak garam itu tidak ada pekerjaan. “Ini yang membuat kita akan terus menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tambak garam di Sabu Raijua in sampai tuntas,” tegas Sunarta.

Sekadar tahu, proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua dikerjakan pada tahun anggaran (TA) 2014, 2015, 2016 dan 2017 dengan total anggaran senilai Rp 180 miliar.

Pada tahun 2014 dialokasikan anggaran senilai Rp 10 miliar untuk pembangunan tambak garam seluas 20 hektare, dan tahun 2015 dialokasikan anggaran Rp 50 miliar untuk pembangunan tambak garam seluas 100 hektare.

Sementara pada tahun 2016 dialokasikan anggaran senilai 35 miliar untuk pembangunan 40 hektare tambak garam dan tahun 2017 dialokasikan anggaran Rp 85 miliar untuk pembangunan 100 hektare tambak garam.

Dari tahun 2015 hingga 2016, dari target 140 hektare ternyata yang jadi baru 51 hektare, tetapi dana sudah dibayarkan ke kontraktor pelaksana sekira 80 persen.  

Pada 23 Mei 2017 lalu, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menggelar ekspos perkara dugaan korupsi pembangunan tambak garam senilai Rp 180 miliar dengan kerugian negara hingga Rp 36 miliar.

Ekspos perkara itu dilakukan dihadapan para petinggi Kejati NTT diantaranya, Kajati NTT, DR. Sunarta, Wakajati NTT, RI. Teguh dan dihadiri oleh pejabat Kejati NTT lainnya.

Kajati NTT, DR. Sunarta, kepada wartawan saat itu membenarkan adanya ekspos tersebut. Dalam ekspos itu, sebut dia, ditetapkanlah dua orang lagi sebagai tersangka yang baru.

”Benar, ada ekspos kasus tambak garam Sabu Raijua. dari hasil ekspos itu jaksa penyidik tetapkan dua orang sebagai tersangka baru,” kata Sunarta, tanpa menyebutkan nama dua orang tersebut karena ditakutkan akan kabur dari NTT. (jefry)

Ket Foto : Pekerja tambak garam di Desa Bodae, Sabu Timur, sedang mengumpulkan garam, yang produksinya sudah dikirim ke Jawa dan daerah lain di Indonesia.