Diadvokasi Sam Haning, Welly Dimu Ajukan Banding ke PT

by -250 views

Kupang, mediantt.com – Setelah divonis 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (12/6), tergugat Welly Dimu Djami yang adalah Kepala Sekolah SMA Sinar Pancasila, tidak menerima putusan tersebut. Ia pun meminta advokasi hukum dari Samuel Haning selaku Ketua PGRI NTT, untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTT.

Putusan Hakim Nurilhuda itu berdasarkan pasal 236 KUHP ayat 1 tentang perlakuan meresahkan masyarakat. Vonis ini memang lebih kurang dari tuntutan jaksa 1,6 tahun. Namun Welly Dimu merasa tidak puas sehingga menempuh upaya banding dengan meminta bantuan hukum dari Sam Haning selaku ketua PGRI NTT. Meski dalam siding sebelumnya, saksi yang dihadirkan tidak ditemukan adanya fakta yang menunjukkan tindakan meresahkan masyarakat.

Selasa (13/6) kemarin, Welly mendatangi Sam Haning di ruang kerjanya untuk meminta advokasi hukum tersebut. Sam Haning juga menyatakan akan membantu

Sam Haing mengatakan, merujuk ke pasal 263 KUHP, Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus melihat status sosial dan pertimbangan kemanusiaan. “Kenapa hakim harus ragu-ragu memutuskan bebas seseorang,” tanya Sam Haning.

Kata dia, kerugian materiil dan imateriil (keresahan) harus ditinjau ulang. “Kasus ini merupakan pengaduan bukan laporan, karena pengaduan atas kerugian yang dialami oleh seseorang secara materiil dan moril. Jadi pertanyaan mendasarnya, yang dirugikan secara meteriil siapa dan yang diresahkan secara imateriil siapa?” gugat Sam Haning.

Sebagai Ketua Lembaga Pemantau dan Pembina Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, Sam Haning berjanji akan membuat telaahan hukum untuk upaya banding ke Ketua Pengadilan Tinggi NTT. “Kita akan buatkan memori banding dengan pertimbangan pertimbangan hukum yang rasional. Namun kita harus menerima salinan putusan pengadilan sambil mengupayakan banding hukum dan banding persuasive,” tegas Sam Haning.

Asal tahu, kasus ini berawal dari laporan Jefri Riwu Kore yang saat itu masih menjadi anggota DPR RI, ke Polda NTT atas tuduhan penggelapan dana BSM SMA Sinar Pancasila Kupang, dan pencemaran nama baik. Welly dituduh telah mencairkan dan mengambil semua dana BSM yang bertentangan dengan juknis sangat, apalagi Welly dinilai tidak memiliki hak untuk mencairkan atau mengambil dana BSM di lembaga penyalur.

Kepala Sekolah SMA Sinar Pancasila Welly Dimu Djami membantah semua tuduhan itu. Kepada wartawan ia perna menjelaskan, ini semua dilakukan karena pada saat itu para siswa yang disebutkan menerima bantuan tersebut dijanjikan akan mendapatkan bantuan tersebut namum setelah dirinya selaku kepala sekolah saat melaukan pencairan  di Kantor Pos dan Giro, ternyata para siswanya yang disebutkan  tidak tertera sebagai peneriman. Karena itu,  ia melaporkan dan mencari kebenaran atas persoalan tersebut. (rb)

Ket Foto : Welly Dimu Djami saat bertemu Samuel Haning di Kampus UPG 1945, Selasa (13/6).