Tuding Lebu Raya Rusak Demokrasi, Massa Antero Desak Batalkan Pilkada Flotim

by -220 views

Larantuka, mediantt.com – Nama Frans Lebu Raya ikut disebut-sebut pada aksi demonstrasi pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Flotim, Antonius Doni Dihen dan Theodorus Marthen Wungubelen (Antero), Senin (20/2). Gubernur NTT dua periode itu dituding sebagai perusak demokrasi pada Pilkada 15 Pebruari lalu.

Adalah Hendrikus Ali Atagoran yang menyebut jelas nama Frans Lebu Raya, ketika lelaki berambut gondrong ini berorasi di depan Kantor KPU Flotim di Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka. “Frans Lebu Raya, orang yang selama ini kita puja-puja, ternyata menjadi perusak demokrasi di Flores Timur ini,” teriak Atagoran di depan ratusan pendukung Antero yang menggelar aksi demonstrasi menuntut pembatalan Pilkada Flotim.
Belum bisa dipastikan apa peran Frans Lebu Raya sehingga dituding sebagai perusak demokrasi di Flotim. Wartawan tidak sempat mengonfirmasi Ali Atagoran atas pernyataannya pada orasi siang tadi.

Nama Lebu Raya tidak hanya disebut saat orasi saja. Tapi massa pendukung Antero yang melakukan aksi demonstrasi juga membawa gambar-gambar Frans Lebu Raya bersama istrinya Lusia Adinda Lebu Raya. Gambar pasangan suami istri ini ditempelkan pada fotocopyan uang senilai Rp 100.000. Tidak diketahui apa maksud menempel gambar Lebu Raya dan istri pada lembaran fotocopyan uang tersebut.

Gambar Ketua DPD PDI Perjuangan NTT dan istrinya rupanya cukup banyak. Ada yang ditempel pada kardus buatan seolah-olah sebagai simbol kotak suara. Ada lagi gambar yang sama dengan sebuah tulisan “Kami muak dengan semua keserakahan”.

Selain dalam bentuk pernyataan saat orasi dan juga gambar-gambar, nama Lebu Raya juga termuat pada selebaran yang dibuat Paket Antero, yang dibagi-bagikan ke publik saat aksi demonstrasi itu. Dalam selebaran itu tertulis dugaan pelanggaran Pilkada antara lain kunjungan kerja Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada hari libur tepatnya tanggal 1 Januari 2017 di Kabupaten Flores Timur.

Dalam pertemuan yang dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah, para kepala desa, para pendamping anggur merah dan pendamping desa, Frans Lebu Raya yang adalah Gubernur NTT mengajak para peserta yang hadir untuk memilih pasangan calon nomor urut 6.

Batalkan Pilkada Flotim

Pantauan mediantt.com, kurang lebih 100 orang pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Flotim Antonius Doni Dihen dan Theodorus Marthen Wungubelen (Antero) mendatangi Kantor KPU Flotim dan Sekretariat Panwaslih Kabupaten Flotim, Senin (20/2). Mereka mendesak agar Pilkada Flotim dibatalkan, karena ditemukan sejumlah pelanggaran yang terindikasi sebagai bentuk pidana.

Massa Antero ini menamakan diri Masyarakat Peduli Demokrasi Flotim. Aksi ini dikawal ketat ratusan aparat keamanan dari Polres Flotim dan Brimob Maumere.

Pendukung Antero bergerak dari Sekretariat Antero di Jalan Sanjuan, Lebao, Kelurahan Sarotari. Dengan puluhan kendaraan roda empat dan roda dua, awalnya mereka ke Kantor KPU di Kelurahan Weri. Setelah itu langsung menuju Sekretariat Panwaslih yang letaknya sekitar 300 meter dari Sekretariat Antero.

Dalam surat izin, Masyarakat Peduli Demokrasi Flotim mengajukan rencana aksi ke tiga lokasi. Selain Panwaslih dan KPU, pendukung Antero juga berencana menyampaikan tuntutan ke DPRD Flotim. Entah alasan apa, massa memutuskan tidak lagi ke DPRD Flotim.

Para pendukung Antero membawa serta puluhan poster yang berisi kecaman terhadap proses penyelenggaraan Pilkada Flotim. Poster-poster tersebut ditulis tangan dengan spidol. Ada juga tiga buah ornamen semacam kotak suara dibuat dari dos bekas yang dilapisi kertas koran. Bagian luar ornamen kotak suara ini ditempel fotocopy berwarna uang Rp 100.000 dengan gambar wajah Gubernur Frans Leburaya dan istrinya Lusia Adinda Leburaya.

Ada empat orang orator yang berorasi secara gantian di Kantor KPU dan Sekertariat Panwaslih. Mereka mengecam tindakan KPU Flotim yang dituding tidak independen dalam menyelenggarakan Pilkada Flotim. Ada dugaan kuat, KPU Flotim berpihak kepada paslon tertentu.

Tuntutan pemungutan suara ulang karena pendukung Antero merekam sejumlah pelanggaran yang terjadi. Dalam selebaran yang dibagikan saat demonstrasi, Antero mencatat ada sembilan dugaan pelanggaran. Pertama, kunjungan kerja Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada hari libur 1 Januari 2017 di Flotim. Dalam pertemuan yang dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah, para kepala desa, para pendamping anggur merah dan pendamping desa, Frans mengajak memilih paslon nomor urut 6; Anronius Gege Hadjon dan Agustinus Payong Boli (Bereun), yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.

Kedua, Penjabat Bupati Flotim Emanuel Kara bersama Sekda Flotim Anton Tonce Matutina melakukan mutasi besar-besaran di minggu terakhir dalam masa kampanye. Pasangan calon diketahui membagikan stiker dan amplop berisi himbauan untuk memilih paslon nomor urut 6, dan diduga amplop tersebut berisi uang. Peristiwa ini tejadi di hampir seluruh kecamatan di Flotim, dimana imbauan tersebut ditandatangani oleh paslon nomor utur 6.

Keempat, diduga beberapa kotak suara yang seharusnya berada di Kantor KPU dan badan bawahannya, dipindahkan ke rumah salah satu tim sukses paslon nomor urut 6 di Kelurahan Weri. Kelima, KPPS pada salah satu desa di Kecamatan Solor Selatan, mengambil Model C1-KWK dari tangan saksi paslon nomor urut 4 dan tidak mengembalikannya lagi.

Keenam, KPPS di Desa Kobasoma, Kecamatan Titehena, Desa Hurung Kecamatan Adonara Barat, Desa Horowura dan Desa Hoko Horowura Kecamatan Adonara Barat memberikan Model C1-KWK kepada paslon nomor urut 4 dalam bentuk fotocopy.

Ketujuh, tidak ditemukan amplop bersegel hologram KPU Flotim yang berisi Formulir C1-KWK di TPS 02 Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang. Kedelapan, ditemukan amplop yang berisi Model C1-KWK tanpa hologram KPU Flotim dan dilem dengan perekat lem biasa di TPS 02 Desa Pululera, Kecamatan Wulanggitang. Kesembilan, ditemukan Model C1-KWK yang ditulis dengan pensil di TPS 04 Desa Boru.

Tuntutan

Dari berbagai temuan permasalahan ini, paslon Antero menyampaikan beberapa tuntutan. Pertama, Panwaslih Flotim harus segera merekomendasikan kepada KPU Flotim agar menghentikan proses penghitungan dan rekapitulasi surat suara terutama di tingkat kabupaten. Jika tidak dilakukan maka massa Antero akan menduduki kantor KPU Flotim.

Kedua, mendesak Panwaslih Flotim segera mempidanakan pelanggaran Pilkada Flotim. Ketiga, mendesak KPU Flotim melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan yang terindikasi bermasalah.

Keempat, kotak suara yang berpindah dari Kantor KPU Flotim ke rumah oknum bernama Emil Diaz adalah bukti konspirasi antara penyelenggara dengan pasalon calon tertentu, maka Pilkada Flotim harus dibatalkan.

Pantauan wartawan, di saat para orator sedang berorasi di depan Kantor KPU Flotim, lima perwakilan massa bertemu komisioner. Begitu pun yang terjadi di Sekretariat Panwaslih. Usai bertemu dengan komisioner dan pengawas, para utusan ini enggan memberikan keterangan kepada pers. Mereka beralasan semua tuntutan Antero sudah disampaikan melalui selebaran yang dibagikan kepada publik.

Sebelum mengakhiri aksi demonstrasi, massa Antero meminta Ketua Panwslih Flotim Rofinis Kopong berbicara langsung kepada pendukung paslon Antero. Rofinus akhirnya berbicara tentang bagaimana sebuah proses pengaduan dugaan tindakan pidana Pilkada, dan apa yang harus disikapi Panwaslih terhadap laporan dugaan pelanggaran Pilkada. (vicky da gomez)

Ket Foto: Masaa Antero yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor KPU Flotim dan Sekretariat Panwaslih Flotim, Senin (20/2), membawa gambar Gubernur NTT Frans Lebu Raya bersama istri, yang dilekatkan pada fotocopyan uang senilai Rp 100.000.