DIPA NTT Tahun 2017 Rp 31 Triliun Lebih

by -114 views

KUPANG – Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Untuk Provinsi NTT, Tahun Anggaran 2017 berjumlah Rp 31,194 triliun. Terdiri dari Transfer ke Daerah Provinsi sebesar Rp 3,72 triliun dan Transfer ke daerah untuk Kabupaten/Kota Rp 18,597 triliun. Sisanya Rp 8,876 triliun untuk Kementerian/Lembaga melalui instansi vertikal dan SKPD Pengelola Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama.

Demikian Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi NTT, I Nengah Gradug, saat Penyerahan DIPA dan Dana Transfer Tahun 2016 Tingkat Provinsi NTT di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin,(19/12/2016).

Gradug menjelaskan, penyerahan DIPA Tahun 2017 pada Bulan Desember 2016 bertujuan agar proses pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu dan segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dia pun meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar menggunakan anggaran tersebut secara patut dan tepat.

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan NTT menyerahkan Piagam Penghargaan dari Menteri Keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur atas prestasi mendapat Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pengelolaan keuangan Tahun 2015 dari BPK.

Gubernur NTT, Drs.Frans Lebu Raya mengatakan, dana dalam DIPA harus diarahkan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Setiap Pemerintah Daerah sudah memiliki data kemiskinan yang dilampirkan pada saat pengajuan anggaran ke Pemerintah. Data ini harus menjadi dasar dan pijakan dalam menetapkan pelaksanaan kegiatan yang sungguh dirasakan oleh masyarakat.

Lebu Raya tegaskan agar setelah menerima DIPA, para Bupati/Walikota dan Pengguna Anggaran dapat memulai program dan kegiatan lebih awal.

“Saya mengharapkan agar proses pelelangan fisik dimulai pada awal tahun. Diupayakan pada bulan Maret 2017, kita sudah memandatangani kontrak pekerjaan agar kegiatan segera direalisasikan. Namun harus diingat, proses ini hendaknya tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jangan karena mau cepat, kita menabrak aturan,” kata Lebu Raya.

Ia juga meminta agar pelaksanaan anggaran Tahun 2017 harus lebih tertib. Hindari penumpukan pada triwulan terakhir. “Dokumen pelaksanaan anggaran harus sudah disiapkan secara lengkap. Triwulan pertama umumnya belum kelihatan karena masih pada tahapan persiapan. Namun triwulan kedua,realisasi anggaran harus sudah tampak. Triwulan ketiga, penyerapannya mesti sudah signifikan. Dengan itu, di triwulan keempat, hanya tertinggal penyelesaian administrasi dan melanjutkan pekerjaan yang tersisa,” jelas Gubernur dua periode itu.

Gubernur secara khusus mengingatkan para Bupati/Walikota agar terus memperhatikan kondisi keamanan dan kedamaian di wilayahnya masing-masing. Peran Ketua RT/RW harus terus diperkuat.

“Bangun koordinasi yang kuat dengan Forkompinda Kabupaten/Kota. Jaga keamanan dan ketertiban sepanjang tahun agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik. Tingkatkan kewaspadaan dan tindakan pencegahan agar energi dan waktu kita tidak terkuras untuk mengurus konflik. Saya juga telah mengeluarkan Edaran agar setiap tamu dari luar yang masuk ke NTT wajib melapor diri kepada Ketua RT/RW dalam kurun waktu 1 x 24 jam,” tegas Lebu Raya sembari mengingatkan agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus-kasus sosial kepada penegak hukum. (*/jdz)

Ket Foto : Gubernur Lebu Raya menerima DIPA disaksikan Ketua DPRD NTT dan Kakanwil DJA NTT, Senin (19/12).