Hormati Proses Hukum Ahok Hingga Tuntas

by -151 views

JAKARTA – Kabar menggembirakan datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin, ketika persidangan pertama kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berlangsung lancar, tertib, aman, dan beradab. Itulah penghormatan terhadap hukum yang kita harap terus terwujud hingga pembacaan vonis nanti. Sempat tebersit kekhawatiran akan terjadi kekisruhan dalam sidang yang menangani masalah supersensitif itu. Aparat keamanan tak ingin kecolongan, persiapan supermatang dilakukan, hampir 3.000 personel gabungan pun diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang. Namun, kekhawatiran akan meletupnya kerusuhan tak menjadi kenyataan.

Ketegangan memang tetap terasa. Akan tetapi, hingga persidangan selesai, suasana kondusif tetap terjaga. Kita patut mengapresiasi semua pihak yang dengan kesadaran penuh ikut memastikan sidang berlangsung aman. Massa yang menggelar orasi di luar gedung pengadilan hingga membeludak di ruas Jalan Gajah Mada tak lantas menodai persidangan. Penanganan kasus hukum Ahok berjalan sebagaimana mestinya di jalur yang benar, yakni jalur hukum.

Dalam sidang pertama tersebut, jaksa penuntut umum menunaikan kewajiban mendakwa Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Mereka menilai Ahok dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Tindakan itu dilakukan dengan mengutip Surah Al-Maidah ayat 51 kala melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu, September silam.

Dalam sidang pertama itu pula, Ahok dan tim penasihat hukumnya diberi kesempatan mengajukan nota keberatan. Ahok menegaskan dirinya tidak bermaksud menafsirkan Surah Al-Maidah 51, apalagi berniat menista agama Islam dan menghina para ulama. Ucapan di Kepulauan Seribu, ujarnya, dimaksudkan untuk para politikus yang memanfaatkan Surah Al-Maidah 51 secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam pilkada. Ia bahkan sempat meneteskan air mata karena sedih dituding menistakan agama.

Kewajiban sekaligus hak jaksa ialah mendakwa tersangka, menuntut, serta membuktikan bahwa dakwaan dan tuntutan yang mereka ajukan memang sesuai dengan fakta hukum. Sebagai bagian dari instrumen tak terpisahkan dari persidangan, kewajiban awal itu pun sudah dijalankan. Begitu pula dengan tim penasihat hukum Ahok yang tak tanggung-tanggung berkekuatan 80 pengacara.

Oleh undang-undang, mereka dilimpahi hak penuh untuk membuktikan klien mereka tidak seperti yang dituduhkan jaksa. Sebagai pengacara, mereka berkewajiban membela Ahok, tentu juga dengan fakta-fakta dan pertimbangan hukum. Tiada beda dengan Ahok sebagai terdakwa. Adalah hak dia untuk menyampaikan nota keberatan dan meyakinkan hakim bahwa dirinya sama sekali tak punya niat menistakan agama.

Itulah aturan main di persidangan yang semuanya didasarkan pada hukum. Ketika jaksa, penasihat hukum, serta terdakwa telah memenuhi kewajiban dan hak masing-masing, publik juga harus bersikap sama. Berulang kali kita menyuarakan bahwa kasus Ahok ialah kasus hukum yang harus diselesaikan semata oleh hukum dan ketika tangan-tangan hukum sedang bekerja, menjadi kewajiban kita untuk menghormatinya.

Semua pihak wajib memastikan proses hukum kasus Ahok berlangsung tegas lurus. Kalau hakim nantinya memutuskan Ahok bersalah, keputusan itu harus didasarkan pada fakta dan pertimbangan hukum semata. Begitu pula sebaliknya jika majelis memutuskan Ahok tidak bersalah. Hakim harus independen, lepas dari tekanan dari mana pun dan oleh siapa pun. Lebih daripada itu, setiap keputusan majelis nanti wajib dihormati. Hanya kepatuhan terhadap hukum yang bisa menyudahi kasus Ahok yang sudah tiga bulan menggerus energi bangsa. (mi/jdz)

Ket Foto : Basuki Tjahya ‘Ahok’ Purnama sedang menyimak dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).