Kejati NTT Berhasil Tangani Perkara Pidana Umum

by -161 views

Kupang, mediantt.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati) NTT kembali menuai prestasi gemilang dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejati NTT masuk urutan lima besar untuk penanganan perkara pidana umum (pidum) di seluruh Indonesia. Salah satu indikatornya, Kejati NTT berhasil membuktikan dua kasus besar di NTT, yakni Paulus Usnaat yang tewas dalam sel dan kematian anggota polisi Bripka Obaja Nakmafo.

Asisten Pidana Umum Kejati NTT, Budi Handaka, kepada wartawan, kemarin, menjelaskan, Kejati NTT ditempatkan pada urutan kelima- oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada, Senin (2/5). “Dengan masuknya Kejati NTT pada urutan kelima, menambah prestasi karena sebelumnya Kejati NTT masuk ranking 1 dalam penanganan kasus tindak pidana khusus (Tipidsus) dan salah satu jaksanya, Robert Jimmy Lambila dinobatkan sebagai jaksa terbaik se-Indonesia. Kami bangga dengan prestasi ini,” jelas Budi Handaka.

Menurut dia, ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa dalam menangani kasus tindak pidana umum di Kejati NTT. Sebab, hal ini terwujud berkat dukungan dari seluruh elemen masyarakat di NTT kepada Kejati NTT.

“Saya bangga dengan apa yang didapat oleh Kejati NTT. Ini sesuatu yang luar biasa,” kata Budi.

Ia mengatakan, ini juga terwujud berkat dukungan pimpinan di Kejati NTT yang selalu memberikan dukungan dalam menjalankan tugas, terutama bagi mereka yang terlibat langsung dalam mengurus kasus Pidum yang ditangani Kejati NTT.

Ia juga menjelaskan, Kejati NTT mampu mengungkap serta membuktikan kasus-kasus besar yang terjadi di NTT. Kasus-kasus itu telah berulang tahun, namun mampu dibuktikan oleh Kejati NTT di pengadilan hingga divonis oleh hakim.

“Sejak saya bertugas di Kejati NTT, ada dua kasus besar yang menyita perhatian publik NTT yakni kasus kematian Paulus Usnaat di dalam sel Polsek Nunpene, Kabupaten TTU, dan kasus kematian anggota Buser Polres Kupang Kota, Bripka Obaja Nakmofa. Jadi, kami dianggap berhasil karena mampu membuktikan dua kasus besar di NTT itu,” tandas Budi.

Kata dia, di tahun 2015, sedikitnya Kejati NTT menangani 15 kasus Pidum dan dua diantaranya kasus yang dianggap sulit untuk dibuktikan di pengadilan, namun nyatanya dua kasus itu telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan hakim PN Kupang.

Untuk itu, sebut Budi, selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati NTT akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan prestasi itu. “Kami akan berupaya juga agar ke depannya Kejati NTT bisa meraih peringkat pertama dalam penanganan kasus Pidum. Saya akan pertahankan apa yang ada. Sebelumnya Kejati NTT dapat peringkat 6, kali ini 5. Saya akan pertahankan dan berusaha kalau bisa urutan satu,” harap Budi. (che)

Foto: Budi Handaka