Wens Rumung Dilaporkan ke Polda NTT

by -160 views

Kupang, mediantt.com – Baru lima hari eksis setelah dilegitimasi dengan pelantikan di Hotel Swiss Bellin Hotel, Jumat (22/4) oleh Wagub NTT, Komunitas Wartawan Media Online (Kowmen) NTT, langsung diperhadapkan dengan konflik sesama wartawan. Ada penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Pemred Tabloid Expo NTT, John Wens Rumung, melalui media sosial. Buntutnya, Wens Rumung dilaporkan ke Polda NTT oleh Departemen Hukum, Advokasi dan Pengaduan Kowmen NTT, Selasa (26/4).

Selain Wens Rumung, turut dilaporkan pula wartawan Kompas TV Kupang, Edy Olin, yang ikut memfitnah wadah baru ini.

“Sesuai surat tugas yang diberikan kepada saya oleh organisasi (KOwmen NTT), saya telah melaporkan Wens Rumung dan Edy Olin ke Polda NTT,” kata Ketua Departemen Hukum, Advokasi dan Pengaduan KOWMEN NTT, Adrianus Ndu Ufi, di Mapolda NTT, Selasa (26/4).

Ndu Ufi mengatakan, KOWMEN NTT melaporkan kedua terlapor ke Polda NTT karena diduga telah melakukan tindakan pemfitnahan, pencemaran nama baik dan pelecehan melalui media sosial (facebook) terhadap organisasi KOWMEN NTT dan Wakil Gubenrnur NTT, Drs Benny Litelnoni

“Laporan kami diterima oleh Brigpol Heriyadil Arsyad, dengan nomor STTL/B/125/IV/2016/SPKT. Secara organisasi kami sudah siap menempuh jalur hukum,” tegas owner portal berita timorraya.com ini.

Ketua Kowmen NTT, Joey Rihi Ga menjelaskan, laporan polisi itu berawal dari status Facebook melalui akun Wens Jhon Rumung pada tanggal 22 April 2016 pukul 21:06 Wita, yang berbunyi “Aneh dan memalukan seorang Wagub melantik pengurus organisasi Jurnalistik? Logikanya, yang melantik adalah yang mengeluarkan SK dan yang melantik yang memberi gaji yang dilantik. Memalukan,baru terjadi di negeri ini”.

Pada hari yang sama, pukul 09:00 Wita Wakil Gubernur NTT Benny Litelnoni, mengukuhkan Badan Pengurus Kowmen NTT di Hotel Kristal. “Dalam komentar di dalam status tersebut semakin jelas Wens Rumung menyebut APBD NTT sehingga bagi kami ini merupakan pelecehan terhadap organisasi dan juga pelecehan terhadap Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Wakil Gubernur,” tegas Pemimpin Redaksi Portal berita SeputarNTT.com ini.

Menurut dia, status yang dibuat oleh Wens Jhon Rumung juga dikomentari oleh Wartawan Kompas TV, Edy Olin. Dalam komentar tersebut Edy Olin menulis; “Itu organisasi media pemerintah om, makanya wagub yang lantik”. Komentar tersebut lalu dibalas oleh Wens Jhon Rumung “O begitukah, jadi nanti diganti dari APBD NTT”.

“Lalu Edy Olin menjawab komentar Wens katanya, Bisa seperti itu om hehehe. Itu artnya Edy Olin secara sengaja dan sadar mengatakan sesuatu yang melecehkan organisasi Kowmen NTT. Untuk itu kami sudah serahkan kasus ini ke pansehat hukum Kowmen NTT untuk memberi pendampingan,” tegasnya.

Wens Jhon Rumung yang dihubungi terkait dirinya dipolisikan mengaku siap menghadapi laporan yang dilakukan oleh Kowmen NTT. “Saya siap dan sampai jumpa di meja hijau” katanya. (tim)

Foto : Kutipan status Wens Rumung di Facebook, yang juga dikomentari Edy Olin.