Tak Ada Langkah Maju, Kejari Kupang Ambil Alih Korupsi Rp 1 Miliar

by -134 views

Kupang, mediantt.com – Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi biogas skala rumah tangga di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2013 di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pertambangan dan Energi, oleh Cabang Kejaksaan Seba, tidak menunjukkan kemajuan berarti. Karena itu, terpaksa diambil alih oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Selama ini kasus korupsi yang dikerjakan CV Netanya Judha Perkasa itu, ditangani oleh Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Seba.

“Selama ini kasus tersebut ditangani Cabjari Seba, dan belum ada langkah maju sehingga Kejari Kupang ambil alih,” kata Kasi Pidsus Kejari Kupang, Indi Premadasa kepada wartawan, Kamis (21/4).

Ia mengatakan, nilai kontrak proyek pembangunan instalasi biogas skala rumah tangga tersebut senilai Rp 1.789.651.000, dengan waktu pengerjaan 45 hari kerja. Dalam peninjauan 30 lokasi proyek, penyidik Pidsus didampingi tim ahli teknik sipil dan tim ahli perencanaan Politeknik Negeri Kupang.

“Kami telah melakukan peninjauan pada 30 lokasi instalasi biogas yang tersebar di semua wilayah Kabupaten Sabu Raijua, dan proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD,” kata Indi.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan, terkait adanya penyimpangan dana proyek tersebut, serta masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

“Biarkan penyidik bekerja mengungkap kasus ini, dan nilai kerugian Negara pada proyek ini belum dapat diketahui, serta belum ada penetapan tersangka,” kata Indi. (che)

Foto : Ilustrasi