Propam Tegaskan, Indirawan Bukan Casis Bintara Polri

by -198 views

Kupang, mediantt.com – Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap korban penipuan bernama Indirawan asal Manggarai Timur, yang ditipu oleh anggota Polda NTT Bripka Hendra Yusuf, yang juga saudara sepupu sendiri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Indirawan, diketahui bukanlah calon siswa Bintara Polri, karena dirinya pun tidak pernah melakukan pendaftaran apapun pada saat penerimaan calon anggota Polri.

“Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda NTT, korban bukanlah Casis Bintara Polri karena korban tidak pernah mendaftar sebagai casis Polri di Polda NTT,“ tegas Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast kepada wartawan, Sabtu (9/4).

Ia menjelaskan, kasus ini murni perbuatan pidana penipuan, sehingga tidak ada kaitan dengan Bintara Polri, sebab saat itu korban diajak oleh pelaku selesai menamatkan pendidikan SMA, dengan modus akan didaftarkan mengikuti seleksi Casis Bintara Polri. Bahkan korban pun diajak untuk tinggal bersama pelaku, dan semuanya itu atas persetujuan korban.

Menyinggung soal pengakuan korban bahwa korban telah disekap oleh pelaku di dalam sebuah kamar kosong di asrama Polda NTT dalam jangka waktu sekitar empat bulan, tentunya harus dibuktikan kebenarannya.

“Korban mengatakan bahwa dirinya disekap pelaku di dalam asrama Polda, penyekapan itu harus dijelaskan secara detail, karena jika dikunci dalam kamar, tentunya korban pun dapat melakukan berbagai tindakan untuk menyelamatkan diri, diantaranya berteriak, memukul pintu, atau melompat dari jendela, sehingga penghuni asrama lainnya dapat mengetahi perbuatan pelaku dan menyelamatkan korban,” jelas Jules.

Ia berharap agar keluarga korban membuat laporan tindak pidana penipuan pada Ditreskrimum sehingga segera ditindaklanjuti, dan tentunya pelaku akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Umum. Bahkan pelaku yang terikat sebagai anggota Polri pun akan tetap diproses hukum oleh Bidang Propam, sehingga pelaku pun akan mendapan dua kali jeratan hukuman yakni hukuman pidana, dan hukuman disipllin dan kode etik. (che)

Foto: Indirawan dan Bripka Hendra Yusuf.