Satker Perhubungan Darat NTT Dilaporkan ke Kejati NTT

by -156 views

Kupang, mediantt.com – Diduga melakukan tindak pidana korupsi, proyek pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan LLAJ pada ruas jalan Waerunu-Batas Kota Larantuka senilai RP 11,7 miliar, KPA/PPK Satuan Kerja (Satker) Perhubungan Darat NTT dilaporkan ke Kejati NTT. Laporan itu dilakukan oleh Sonny Lamusu, Direktur Utama (Dirut) PT Tri Sakti Jaya Makmur, Senin (29/2).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan, Senin (29/2) malam, membenarkan laporan itu. Ia menjelaskan, KPA/PPK Satker Perhubungan Darat NTT dilaporkan  karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Fasilitas Keselamatan LLAJ pada ruas jalan Waerunu-Batas Kota Larantuka dengan nilai kontrak Rp 11.791.069.000.

Menurut Ridwan, laporan itu dibuat oleh Sonny Lamusu selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tri Sakti Jaya Makmur. Laporan diterima oleh dirinya selaku Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT. “Benar proyek itu dilaporkan oleh Sonny di kejati NTT. Dasar laporannya itu karena diduga bermasalah,“ kata Ridwan.

Sesuai laporan itu, jelas Ridwan, pelapor juga membuat sanggahan terhadap proses pelelangan proyek di Kabupaten Flores Timur Tahun 2016. Sesuai hasil pelelangan, PT Tri Sakti Jaya Makmur dinyatakan sebagai pemenang oleh panitia lelang karena memiliki harga penawaran paling rendah dari peserta lelang lainnya.

Namun, lanjut Ridwan, dalam kurun waktu berjalan proyek tersebut tidak dikerjakan oleh PT Tri Sakti Jaya Makmur, namun dikerjakan oleh PT Setio Budi Putra yang ditunjuk panitia lelang yang memiliki nilai penawaran 5. 247.730.000, sedangkan PT Tri Sakti Jaya Makmur senilai Rp 5.245.000.000.

Ridwan juga mengatakan, dalam laporan itu juga terdapat surat sanggahan yang dibuat oleh PT Tri Sakti Jaya Makmur bahwa telah dilakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No.54 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta perubahan aturan turunannya serta yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.

Selain itu, tambah Ridwan, rekayasa dibuat oleh oknum tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat dan atau penyalah-gunaan oleh Pokja dan atau pejabat yang berwenang lainnya.

Untuk itu, sesuai laporan itu akan ditindak lanjut oleh tim penyidik Kejati NTT. Laporan itu juga telah diketahui oleh Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH. “Dalam waktu dekat kami akan panggil pihak-pihak terkait dalam proyek itu untuk diperiksa termasuk Pokja LLAJ NTT III, Markus Oliver, “ kata Ridwan.(che)

Foto: John. W. Purba, SH, MH