Siap Pilkades Serentak, Pemkab Ende Ajukan Ranperda

by -187 views

Ende, mediantt.com – Pemerintah Kabupaten Ende akan menggelar Pemilihan Kepala Desa secara serentak yang direncanakan tahun 2016.  Karena itu, segala persiapan ke arah itu termasuk membuat  Ranperda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah kini tengah dipersiapkan.
Kepala Bagian Hukum Setda Ende, Jhon Philipus, saat dikonfirmasi mediantt.com di ruang kerjanya, Jumad (11/12), membenarkan  hal itu. “Jika semua perangkat sudah disiapkan, maka proses Pilkades serentak akan dimulai awal April 2016. Untuk bisa melakukan Pilkades serentak kita butuh payung hukumnya berupa Peraturan Daerah,” jelas Jhon Philipus.

Menurutnya,  Peraturan Daerah sebagai payung hukumnya  kini sedang diajukan Ranperdanya ke DPRD Ende. Kata dia, mestinya Ranperda tersebut sudah harus dibahas di tahun 2015 namun dalam Prolegda belum dimasukan sehingga baru dibahas awal tahun 2016.
“Prolegda tahun 2015 yang dibahas  harus berdasarkan usulan Ranperda tahun sebelumnya yakni 2014. Dan Ranperda ini tidak masuk di dalam usulan prolegda 2014 yang dibahas pada 2015 ini,” kata dia. Dalam perjalanan  penyelenggaraan Pemerintahan, muncullah  Undang-undang Desa, Peraturan Pemerintah yakni  Nomor  111, 112, 113 dan 114 pada tahun 2015.
“Semua Ranperda yang kita usulkan sudah dikirim dan masuk dalam Prolegda. Sementara Ranperda tentang pemilihan kepala desa belum kita buat,” kata putra Nagi ini. Namun demikian, kata dia, untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan atas perintah Undang-Undang, jelas dia, Pemerintah Kabupaten Ende mengajukan tiga Ranperda susulan yang harus dibahas pada tahun 2015 melalui Rapat Banmus.
Ketiga Ranperda tersebut masing-masing Ranperda Penyertaan Modal Bank NTT, Ranperda Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Ranperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Pemerintah sudah usulkan saat  Rapat Banmus pada 7 Desember 2015. Saat itu  pemerintah langsung sampaikan juga dalam rapat Baleg tentang tiga Ranperda tadi,” kata Jhon Philipus, seraya mengatakan, harusnya dibahas tahun 2015 karena sidangnya bergeser maka akan dibahas pada sidang II DPRD Ende di awal tahun 2016.
Ia juga mengatakan, pemerintah saat  rapat Banmus juga  mengusulkan agar ketiga Ranperda bisa dijadwalkan pembahasan pada awal 2016 karena pada bulan April sudah dilakukan proses pemilihan kepala desa secara serentak.
“Kita sudah minta agar ketiga Ranperda ini bisa lebih dahulu dibahas mengingat proses pelkades serentak akan dilakukan pada April 2016,” sebut Kabag Hukum. Karena itu, jika pembahasan sudah dari awal tahun ini maka dipastikan bulan April 2016 proses pemilihan Kepala Desa secara langsung dan serentak sudah bisa dimulai. (ale)

Foto : Kepala Bagian Hukum Setda Ende, Jhon Philipus.