Empat DPO Kejati NTT Terpantau AMC

by -128 views

Kupang, mediantt.com – Empat (4) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) tahun 2014 senilai Rp 43 miliar, saat ini telah terpantau oleh Adhyaksa Media Center (AMC) milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ke-4 orang termasuk kini telah amsuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati NTT.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH melalui Kasi penkum dan Humas, Ridwan Angsar, SH kepada wartawan, Rabu (25/11/2015) mengatakan saat ini empat orang tersangka dalam kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim sudah terpantau oleh Kejagung RI menggunakan AMC.

Dijelaskan Ridwan, ke-4 tersangka itu diantaranya Ramlan selaku kontraktor yang meminjamkan bendera untuk orang lain dalam mengerjakan proyek itu. Sedangkan tiga orang lainnya yakni Adi Nugraha Suryadi, Sofyah dan Maryoto.

“Sekarang 4 orang tersangka masih dalam pengejaran tapi sekarang mereka sudah terpantau oleh AMC alat yang digunakan Kejagung RI. Keberadaan para tersangka sudah diketahui dan mereka sudah masuk dalam DPO Kejati NTT, “ kata Ridwan.

Diejlaskan Ridwan, sebelumnya Kejati NTT telah membekuk Noer Suwartina, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dermaga Kementrian PDT di Bakalang, Kabupaten Alor, dan Pamakayo, Kabupaten Flores Timur, Tahun Anggaran 2014 senilai Rp 43 miliar.

Noer sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga PDT. Tersangka merupakan Ketua Panitia PHO.

Ridwan menjelaskan, Noer Suwartina ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung RI. Tersangka setelah ditangkap, kata dia, langsung dibawa untuk diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung RI.

Menurut Ridwan,  tersangka diberangkatkan ke Kupang dengan menggunakan pesawat Batik Air, dan dipastikan tiba di Kupang sekitar pukul 06.00 Wita di Bandara El Tari. Tersangka dikawal langsung oleh Kajari Kupang, Suwarno dan Kajari Ende, Muji Purtopo.

Kata dia, tersangka telah ditahan di Lapas Wanita Klas 3 Kupang, sambil pihaknya merampungkan penyidikan. Tiga tersangka lain, Adi Nugraha Suryadi, Sofiyah dan Slamet Maryoto, masih dalam pelacakan tim 1 yang dipimpin Henderina Malo, dan tim 2 yang dipimpin Roberth Jimmy Lambila.

Menurut Ridwan, tersangka Noer Suwartina dan tiga tersangka lainnya sebagai panitia PHO, sudah dipanggil secara patut selama delapan kali berturut-turut, tapi mangkir, sehingga penyidik akhirnya melakukan upaya paksa sesuai ketentuan yang diatur KUHAP. (che)

Foto: Ridwan Angsar, SH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *