Miliki Tiga Paket Shabu, Polisi Amankan FM

by -362 views

Kupang, mediantt.com — Tim Ditreserse Narkoba Polres Kupang Kota berhasil mengamankan FM (39) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Benteng Naikoten, Kota Kupang. Tersangka dibekuk ketika sedang membawa barang bukti (BB) sebanyak 3 paket Narkoba jenis Shabu.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK melalui Kasat Serse dan Narkoba, Iptu Rizal Fauzi, SIK kepada wartawan, Rabu (18/11/2015) mengatakan, tersangka dibekuk ketika sedang membawa barang bukti (bb) sebanyak 3 paket jenis Shabu.

Rizal menjelaskan, tersangka dibekuk di Jalan Benteng Naikoten Kota Kupang ketika sedang mengendarai sepeda motor Yamaha jenis Mio. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 jenis paket Shabu.

“Kami amankan tersangka ketika sedang mengendarai sepeda motornya. Dari tangan tersangka kami amankan 3 paket Narkoba jenis Shabu. Tersangka ditangkap di jalan Benteng Naikoten Kota Kupang,“ kata Rizal.

Ketika diamankan, lanjut Rizal, pelaku sempat menelan 1 paket Shabu, sedangkan dua paketnya disimpan di dalam jok motor yang dibawa. Karena tersangka menelan Shabu, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk dikeluarkan dari dalam perut.

Upaya tim dokter RSB Kupang, tambah Rizal, akhirnya berhasil dimana Shabu yang ditelan tersangka dikeluarkan dari dalam perut. “Saat ini, tersangka sedang ditahan di Mapolresta Kupang Kota,” ujarnya.

Soal BB, lanjut Rizal, sesuai hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh Shabu dari seseorang dari luar NTT. Untuk itu, saat ini tim Narkoba Polres Kupang Kota sedang melakukan pendalaman asal usul BB yang diperoleh tersangka.

Menurut Rizal, tersangka murni menggunakan Narkoba sesuai hasil tes urine. Dan dalam kasus kepemilikan Narkoba oleh tersangka dikenakan Pasal 112 KUHAP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. (che)

Foto: Iptu Rizal Fauzi, SIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *