Sam Haning Mangkir, Polisi Layangkan Surat Panggilan

by -175 views

Kupang, mediantt.com — Kasus gelar doktor palsu dengan tersangka Semuel Haning alias Sam Haning telah dinyatakan rampung oleh penyidik Polres Kupang Kota. Dan, jika tak ada halangan, Senin (16/11/2015), penyidik menyerahkan tersangka Sam Haning berikut berkas-berkasnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, Senin (16/11/2015) mengatakan, sebetulnya tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan pekan lalu, namun tersangka tak melapor diri. Padahal, setiap Senin dan Kamis tersangka wajib lapor.

Menurut Didik, sesuai rencana tim penyidik Polres Kupang Kota akan melakukan tahap dua hari ini, namun tersangka tidak mendatangi Polres Kupang Kota sehingga tidak dilakukan pelimpahan tahap dua dari tim penyidik Polres Kupang Kota ke penyidik Kejari Kupang.

“Kami rencana Senin (16/11/2015) dilakukan tahap dua dari tangan penyidik Polres Kupang Kota ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, tapi nyatanya tersangka tidak datang makanya batal dilakukan,“ kata Didik.

Didik mengaku jika tersangka tidak melapor, maka pihaknya akan menempuh upaya lain. Salah satunya, menyurati tersangka untuk segera dilakukan pelimpahkan tahap II ke Kejari Kupang. Meskipun berkas tersangka Sam Haning sudah dinyatakan lengkap atau P-21, namun proses hukum lain juga sementara dilakukan Sam Haning atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Proses hukum yang ditempuh yakni menggugat Polres Kupang Kota dengan materi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Rencana sidang lanjutan gugatan Sam Haning melawan Polresta itu akan digelar Senin (16/11/2015) dengan materi penyampaian replik dan duplik oleh penggugat dan tergugat. (che)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *