Dua Anggota Polres TTS Diperiksa Sebagai Tersangka

by -180 views

Kupang, mediantt.com — Tim penyidik Polres Kupang Kota telah merencanakan pemeriksaan terhadap dua anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) sebagai tersangka (TSK) dalam kasus dugaan calo sasis bintara Polri tahun 2015.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SIK kepada wartawan, Senin (16/11/2015) mengatakan, sesuai rencana tim penyidik Polres Kupang Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Polres TTS.

Dua anggota Polres TTS itu, kata Didik, yakni Bripka Deki Subagio dan Brigpol Paul Bein.  Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus calo casis Bintara Polri tahun 2015.

“Tim penyidik sudah berencana untuk lakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Polres TTS. Kedua anggota Polres TTS itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus calo casis bintara Polri, “ kata Didik.

Dalam kasus itu, katanya, keterangan dari kedua oknum Polres TTS itu dibutuhkan. Pemeriksaan itu, tujuannya hanya untuk memastikan, apakah uang pemberian para saksi korban juga diterima oleh keduanya ataukah tidak serta melengkai berkas kedua tersangka.
untuk diketahui bersama, dalam kasus yang sama  Briptu Fitra Syahrir telah dijadikan tersangka terlebih dahulu oleh Polres Kupang Kota. Dan tersangka juga sudah menjalani sidang di PN Klas I A Kupang.
Briptu Fitra Syahrir melakukan transaksi uang dengan para saksi korban di depan Bank NTT, Jl. W. J. Lalamentik dan Rumah Makan (RM) Ratu Sari. Total uang yang diterima saat itu sekitar Rp 252 juta lebih. Akan tetapi, uang senilai Rp 206 juta sudah dikembalikan ke para saksi korban. (che)

Foto: AKP Didik Kurnianto, SIK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *