Tersangka Kasus PDT Setor Belasan Juta di Kejati NTT

by -160 views

Kupang, mediantt.com — Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur tahun 2014 senilai Rp 4,3 miliar, mulai menyetor uang kerugian negara ke Kejati NTT. Kamis (5/11/2-15), salah satu tersangka, Samanjab Chotib, menyetor sedikitnya puluhan juta rupiah di Kejaksaan Tinggi NTT.

Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT,  Gaspar Kase, SH kepada wartawan, Jumat (6/11/2015) menjelaskan, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim, atas nama Samanjab Chotib telah menyetor uang jaminan kerugian Negara yang mencapai puluhan juta rupiah.

Menurut Gaspar, tersangka merupakan salah satu kontraktor yang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di dua kabupaten itu. Dalam kasus itu, terdakwa hanya menyetor uang jaminan kerugian Negara sesuai dengan apa yang dinikmatinya.

“Kamis (5/11/2015) sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka setor uang jaminan kerugian Negara yang jumlahnya lebih dari Rp 10 juta. Tersangka setor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, “ kata Gaspar.

Ia juga menjelaskan, dalam proses penyetoran uang jaminan kerugian Negara dalam kasus itu, tersangka Samanjab Chotib didampingi kuasa hukumnya yakni Umar dan Friedom Radja.

Usai menyetor uang jaminan kerugian Negara, lanjut Gaspar, uang tersebut langsung ditipkan pada rekening Negara. Setelah dilakukan penyetoran uang jaminan kerugian Negara, tersangka langsung digiring menuju Rutan Klas II B Kupang untuk ditahan karena sebelumnya Kejati NTT telah menahan tersangka. (che)

Ket Foto : petugas bank sedang menghitung uang yang dikembalikan tersangka kasus pembangunan dermaga di Kejati NTT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *