Kejati NTT Siap Hadapi Gugatan Bupati Rote Ndao

by -171 views

Kupang, mediantt.com – Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, ‘menolak’ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hibah tanah pada 2011 di Dusun Ne’e Takai, Desa Sanggaoen, Lobalain. Karena itu, ia telah gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi NTT, di Pengadilan Negeri (PN) Ba’a, Kamis (29/10/2015). Kejaksaan Tinggi NTT pun menyatakan siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut.

Termohon dalam praperadilan ini yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Baa. Permohonan praperadilan sudah didaftarkan oleh Kuasa Hukum Yanto Ekon, SH, MH dengan nomor 1/PID/PRA/2015/PN/RNO. Praperadilan ini dijadwalkan akan disidangkan pada 12 November 2015.

Seperti diketahui, Bupati Leonard haning ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 1 Juli 2013. Kasus ini terus bergulir sampai saat ini.
Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Ba’a pernah mengeluarkan surat panggilan terhadap bupati untuk diperiksa, namun ia belum memenuhi panggilan tersebut.
Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH yang dihubungi wartawan, Sabtu (31/10/2015) menyatakan siap menghadapi gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka Bupati Rote Ndao, Leonard Haning terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu.
Menurut Purba, pra peradilan yang diajukan tersangka itu berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tanah hibah tahun 2011 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 37, 5 juta.
“Soal pra perdilan yang diajukan tersangka, kami siap menghadapinya. Kemungkinan pra peradilan yang diajukan tersangka itu soal penetapan dirinya sebagai tersangka, “ kata Purba.
Untuk itu, lanjut dia, dirinya sebagai Kajati NTT akan memberikan petunjuk kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ba’a dalam menghadapi pra peradilan yang diajukan tersangka.
Kajari Ba’a, Agus Lahat Lumban Gaol yang dikonfirmasi melalui Kasi Datun, Marthin menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui soal itu. Pasalnya, belum ada pemberitahuan dari PN Ba’a.
“Soal itu kami belum tahu, karena belum ada pemberitahuan dari PN Ba’a. Namun kami pasti siap menghadapi pra peradilan itu dan kami juga masih menunggu petunjuk dari Kajati NTT, John W. Purba, “ kata Marthin. (che)

Foto: John W. Purba, SH, MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *