Ayo, Daftarkan Diri Anda dan Keluarga Ikut JKN

by -216 views

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang, telah berkali-kali menghimbau agar diri pribadi dan keluarga bergabung mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jangan menunggu sampai sakit menyerang, sebab Jaminan Kesehatan hadir untuk Indonesia, termasuk Kota Kupang, NTT, yang lebih sehat. Berikut himbauan dari BPJS Cabang Kupang untuk Perusahaan/Badan Usaha/Badan Hukum lainnya untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

SEHUBUNGAN dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Kesehatan Dan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang Dimulai Pada Tanggal 1 Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang telah memberikan surat himbauan kepada pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan/badan usaha/badan hukum lainnya untuk segera melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015, tetapi sampai saat ini masih banyak perusahaan/badan usaha/badan hukum lainnya yang belum melakukan pendaftaran ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang

Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten/Kota, Perusahaan/badan usaha/badan hukum lainnya yang telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan baru sekitar 25%. Untuk perusahaan/badan usaha/badan hukum lainnya yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan agar segera memenuhi hak-hak pekerja dengan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan, jika masih juga tidak dilakukan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami mohon Pemberi Kerja Badan Usaha/Badan Hukum Lainnya untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Segera melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan Karyawan ke BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Menyerahkan Form Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya dengan melampirkan fotocopi SITU/ SIUP dan NPWP perusahaan.
  3. Melampirkan Data Migrasi seluruh Karyawan dan Anggota Keluarganya sesuai format pendaftaran kepesertaan badan usaha :
  • Memberikan data perusahaan dan pekerjanya berikut anggota keluarga secara lengkap dan benar.
  • Data upah yang diinformasikan dalam form adalah gaji dan tunjangan tetap sesuai dengan upah yang diterima pekerja dengan batas bawah sesuai dengan UMP/UMK/UMSK yang berlaku.

Berapa iuran untuk Karyawan Swasta Pada Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) dan perusahaan/badan usaha/badan hukum lainnya?

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis iuran dibagi menjadi:

  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan)  dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
  • Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Peserta Pekerja Penerima Upah dari Perusahaan/Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) dan Perusahaan/Badan Usaha/Badan Hukum lainnya akan dipotong sebesar 4,5 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap pekerja. Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4,5 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Pekerja. Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Pekerja.

Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sesuai pilihan dan kebutuhannya dengan iuran sebagai berikut :

– Fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang/per bulan.
– Fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang/per bulan.
– Fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang/ per bulan.
Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Selanjutnya meskipun batas limit waktu yang diberikan perangkat hukum telah lewat yaitu paling lambat 01 januari 2015, BUMN/Badan Usaha/Badan hukum lainnya segera memberikan hak-hak pekerja menjadi peserta BPJS sehingga kesehatan pekerja dan keluarganya terjamin, mengingat kesehatan adalah unsur terpenting untuk kesejahteraan pekerja. (advetorial)

Kantor Cabang Kupang

Jl. W. J. Lalamentik Kupang

Telp: (0380) 831308

Hotline Service 08113810100

www.bpjs-kesehatan.go.id

Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan : 1500400

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *