Saling Lapor, Bupati Alor Disarankan Periksa Diri ke Psikiater

by -169 views

Kalabahi, mediantt.com — Selain dilaporkan ke Mabes Polri oleh Ketua DPK Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupasi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara (LI Tipikor), Jeck Anie, dengan tuduhan melakukan pembohongan administrasi public, Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, juga dilaporkan ke Polres Alor pekan lalu, oleh salah satu aktifis Lomboan Djahamouw,SE,MM, dengan tuduhan melakukan penipuan berantai.

Kepada media ini Jumat (27/3/15) usai memberikan keterangan kepada penyidik Polres Alor, Lomboan menyatakan, laporan yang disampaikan itu terkait dugaan penipuan berantai. Dimana Bupati Amon Djobo telah mengeluarkan pernyataan tertulis, bahwa ruas jalan Hopter-Halerman di Kecamatan Alor Barat Daya (Abad) rusak parah akibat bencana alam. Menurut dia, ruas jalan tersebut rusak parah bukan karena bencana alam tetapi kualitas pekerjaan yang tidak baik. “Bupati tidak bisa mengeluarkan pernyataan kalau dilokasi terjadi bencana alam, yang membuat jalan rusak. Sebab, pihak yang berwenang mengeluarkan pernyataan itu BMG. Apakah saat ini Bupati Alor, Drs. Amon Djobo merangkap jabatan sebagai plt kepala BMG?” tanya Lomboan.

Dia menyebutkan, proyek ruas jalan Hopter-Halerman yang dikerjakan CV Gunung Intan rusak parah akibat tidak berkualitas. Dugaan kuat proyek itu tidak sesuai spek, sehingga tidak bisa disimpulkan bahwa jalan tersebut rusak karena bencana alam.

Dari hasil kunjungan ke lokasi itu, Rabu (26/3/15), beberapa warga juga mengaku tidak ada bencana alam yang mengakibatkan kerusakan jalan maupun rumah warga. “Papan proyek saja tidak ada di lokasi proyek selama pekerjaan. Berarti ini yang disebut penipuan berantai, dimana kontraktor tipu Kadis PU, Kadis PU tipu Bupati terus Bupati tipu rakyat,” tegasnya.

Alumni Universitas Kejuangan 45 Jakarta ini menambahkan, di dalam pasal 378 KUHP ditegaskan, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hukum, baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, maupun dengan tipu daya, ataupun dengan rangkaian perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya menyerahkan barang atau supaya membuat utang atau menghapus piutang.

Menurut Lomboan, pada ketentuan di atas disimpulakan dalam penipuan tidak menggunakan paksaan, tetapi dengan tipu muslihat seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang tersebut bertindak tanpa kesadaran penuh. “Peristiwa ini lebih meyakinkan saya, untuk tetap menyarankan bupati Djobo segera memeriksakan diri secara lengkap ke psikiater. Sebab, hujan lebat dan itu kita bilang bencana alam, lama-lama ikan banyak juga bencana alam. Yang lebih parah lagi, yang mengatakan adalah bupati,” kritik dia.

Sebelumnya, Lomboan Djahamouw juga dilaporkan ke Polres Alor oleh Bupati Amon Djobo. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan Lomboan. Sebagaimana dilansir salah satu media lokal terbitan Kalabahi, Bupati Alor disarankan Lomboan untuk memeriksakan diri ke psikiater guna mengecek kesehatan mentalnya. Karena pernyataannya selalu berubah-ubah dan pada tempat yang berbeda-beda.

Namun Kasat Reskrim Polres Alor, Jamaluddin,SH kepada wartawan belum lama ini menyatakan, laporan tersebut masih menunggu ahli bahasa dari Undana Kupang untuk menterjemahkan, apakah kata psikiater itu masuk unsur fitnah atau tidak. (joka)

Ket foto : Anggota DPRD Alor, Paulus Buce Brikmar dan Lomboan Djahamouw saat mengunjungi lokasi proyek ruas jalan Hopter-Halerman, Rabu (26/3/15).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *