Membongkar Investasi Bodong Sang Penipu Niko Ladi

by -679 views

Sabtu (14/3/2015), menjadi hari terburuk bagi seorang Niko Ladi, Direktur Lembaga Keuangan FInansial (LKF) Mitra Tiara, yang sudah dua tahun menjadi buronan polisi. Dan, Jati Luhur, Purwakerto, Jawa Barat, menjadi saksi berakhinya pelarian penipu uang nasabah senilai ratusan miliar itu, saat ia ditangkap Tim Buser Polres Flotim. Bagaimana modus kasus ini, dan apa saja pengakuannya saat diperiksa di Polda NTT? Berapa banyak aset Niko Ladi hasil rampok uang 16 ribu nasabah?

Informasi yang dihimpun, pada saat penangkapan terhadap Niko Ladi di Purwakarta, tidak ada perlawanan, dan langsung diterbangkan ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan, sekalian ditahan. “Tersangka Niko Ladi telah melakukan dua kejahatan, yakni pencucian uang dan menipu nasabah LKF Mitra Tiara kurang lebih Rp 400 miliar lebih sejak LKF berdiri sejak tahun 2009, dan tidak beroperasi lagi atau ditutup pada September 2013,” jelas Kapolres Flotim, AKBP Dewa Putu Gede Artha kepada wartawan.

Kepada wartawan di Larantuka, Selasa (17/3) pekan lalu, Kapolres Flotim melalui Kasubag Humas, Iptu Erna Romakia, menjelaskan, aset milik Niko Ladi, antara lain hotel berbintang di Watowiti yang mendekati penyelesaian (finishing), tiga kendaraan roda empat (innova, avansa dan dam truk), dua rumah permanen yang dibeli berlokasi di Sarotari dan Kelurahan Pukan Tobi Wangi Bao yang kini dikontrak Pemerintah Kecamatan Larantuka, kantor LKF Mitra Tiara beserta tanah di Kelurahan Amagarapati.

“Aset Niko ini semuanya dalam pengawasan polisi. Mobil masih ada, dua rumah yang dibeli saat ini sedang dikontrak, serta bangunan kantor Mitra Tiara beserta tanah. Kami belum taksasi, tapi berkisar Rp 5 miliar ke atas,” ujar Erna.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain tanah dan rumah di FLotim, Niko Ladi memiliki rumah di Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang nilainya sekitar Rp 600 juta. Ia juga memiliki hotel bintang lima yang sedang dibangun di Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Hotel ini disebut-sebut telah menelan dana Rp 3 miliar.

“Dalam perkara karyawan LKF Mitra Tiara, kami (polisi) juga sudah menyita sejumlah aset, yakni kendaraan roda empat dan roda enam. Penyitaan aset tersebut telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Larantuka,” katanya, dan menambahkan, Niko Ladi sedang diperiksa di Polda NTT oleh penyidik Polres Flotim. Ia dikenakan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Tidak Terurus

Salah satu aset milik Niko Ladi, tersangka kasus dugaan penggelapan uang nasabah Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara senilai Rp 418 miliar, berlokasi di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang. Rumah yang dibeli dari aksi penggelapan uang nasabah ini sepi dan kondisinya tidak terurus.

Rumah milik tersangka Niko Ladi itu terletak di bilangan di Jalan HR Koroh, Kota Kupang. Rumah itu dikelilingi pagar tembok. Pada pintu pagarnya terdapat tulisan, “Rumah Ini Telah Disegel Nasabah LKF Mitra Tiara“.

Ketika diintip ke bagian dalamnya, tampak rumah dikelilingi rumput cukup tinggi.
Saat dipanggil apakah ada orang di dalam rumah itu, tidak ada jawaban.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso, dikonfirmasi, Selasa (17/3/2015) mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Niko Ladi pada Selasa (17/3/2015) sebagai kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Direskrimsus Polda NTT dan Polres Flotim sehari sebelumnya.

Ditanya uang milik Niko Ladi yang ada di rekening Bank NTT, Agus mengatakan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik Niko Ladi, termasuk aset berupa uang yang ada di Bank NTT.

“Tersangka memiliki sejumlah aset diantaranya dua rumah, lima mobil, hotel dan uang. Dan penyidik kepolisian masih terus menelusuri aset-aset milik tersanga Niko Ladi untuk disita,” kata Agus.

Sedangkan menyangkut pemeriksaan saksi-saksi, kata Agus, pemeriksaan para saksi sudah selesai dan saat ini tinggal memeriksa tersangka Niko Ladi. Pemeriksaan Niko Ladi dilakukan dua hari berturut-turut untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Winter Marbun, mengatakan, kegiatan LKF Mitra Tiara seperti bank, menghimpun dana dan memberikan bunga. Tetapi, kata dia, LKFMitra Tiara tidak mengantongi izin dari OJK.

“Izin koperasi pun tidak. Hanya, di sebelah LKF Mitra punya koperasi, sehingga LKF setahu saya tidak koperasi. Kami heran kenapa LKF Mitra Tiara bisa beroperasi dengan menghimpun dana tanpa izin dari pihak berwenang Bank Indonesia,” tandas Marbun.

Jika dia (tersangka Niko Ladi) sudah menjanjikan kepada nasabah untuk melipatgandakan simpanan nasabah, harusnya dia bertanggung jawab terhadap dana- dana nasabah yang dia pinjam.

“Kita harus mengangkat kembali Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Jika sudah diurus oleh kepolisian dan tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami tidak berwewenang”.

Dijerat Pidana Perbankan

Sementara itu, menurut analisis Pengamat Perbankan, Piet Elias Jemadu, Niko Ladi yang melakonkan investasi bodong dapat dijerat dengan pidana perbankan kalau badan hukum Lembaga Kredti Finansial (LKF) Mitra Tiara bukan koperasi. Niko juga bisa dijerat pidana umum penipuan, bisa juga penggelapan.

Menurutnya, investasi bodong itu dilakukan dengan memanfaatkan sela-sela hukum yang lemah. Saat ini negara telah memberikan perlindungan terhadap warganya dengan menerbitkan Undang-Undang No: 5/2014 tentang Penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikor (LKM).

Undang-undang ini, jelas dia, memberi ruang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi dan melindungi rakyat dari praktek investasi bodong. Saat ini, ada 238 pengaduan terkait investasi bodong. Penyidik harus cermat menjeratnya dengan Undang-Undang Perbankan, karena izin yang dikantongi koperasi, tapi prakteknya menghimpun dana masyarakat mirip bank.

Kalau pidana umum hukumannya ringan, jadi nasabah yang menjadi korban harus menuntut ganti rugi secara perdata.

Jika LKF Mitra Tiara mengantongi izin koperasi tapi prakteknya perbankan, bisa dikenakan pidana perbankan, tergantung fakta materil dalam penyidikan yang didukung bukti-bukti.

“Saya menyarankan penyidik kepolisian koordinasi dengan OJK yang sedang konsen terhadap praktek investasi bodong dengan pangawasan yang ketat. OJK telah bekerja sama dengan badan Intelijen Nasional (BIN) untuk menyelidiki ekonomi intelijen,” tegasnya.
Di Indonesia, tambah dia, pengawasan terhadap ekonomi intelijen masih lemah, jika dibandingkan Jepang. Edukasi keuangan di Indonesia juga masih lemah sehingga menyulitkan pengawasan.

Usut Dugaan Pencucian Uang

Kabar terbaru menyebutkan, saat ini Penyidik Polda NTT mengusut dugaan pencucian uang oleh Niko Ladi, pemilik Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara di Larantuka, Flores Timur.

“Tim penyidik Polda NTT sedang mendalami kasus tersebut dan terus mengumpulkan data serta keterangan terkait kasus dugaan pencucian uang oleh Niko Ladi,” jelas Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso, saat dikonfirmasi soal perkembangan proses hukum Niko Ladi, Senin (23/3/2015).

Menurutnya, selain dugaan pencucian uang, Niko Ladi juga sudah menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang nasabah LKF Mitra Tiara senilai Rp 418 miliar.

“Dugaan penggelapan uang nasabah ditangani penyidik Polres Flores Timur. Hanya pemeriksaan tersangka Niko Ladi dilakukan di Polda NTT. Sedangkan dugaan pencucian uang oleh Niko Ladi ditangani penyidik Polda NTT,” jelas Agus.

Ia mengatakan, kasus dugaan penggelapan uang nasabah, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan tersangka Niko Ladi sudah selesai. Proses pemberkasan perkaranya, sedang ditangani penyidik Polres Flotim dan diharapkan segera rampung agar dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Larantuka untuk diteliti.

“Dugaan pencucian uang, masih didalami penyidik Polda NTT. Nanti kalau sudah ada kejelasan hasil penyidikannya akan kami sampaikan. Menyangkut barang bukti dugaan pencucian uang juga masih ditelusuri tim penyidik,” kata Agus.

Agus belum bisa menjelaskan lebih jauh soal dugaan pencucian uang ini, apakah sebagai pengembangan dari dugaan penggelapan uang nasabah LKF Mitra Tiara senilai Rp 418 miliar ataukah merupakan kasus tersendiri karena tim penyidiknya berbeda.

Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari dugaan penggelapan uang nasabah LKF Mitra Tiara.(jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *