Warga Kadelang Desak Rocky Pindahkan Timbunan Material

by -140 views

Kalabahi, mediantt.com — Warga Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, khususnya warga di sekitar kompleks PLTD, mendesak Rocky Winaryo, salah seorang pengusaha untuk segera memindahkan material miliknya. Alasannya, debu dari timbunan material berupa batu pasir dan tanah yang terletak persis di samping PLTD Kadelang atau depan rumah dinas Lapas Kalabahi itu, sangat mengganggu kesehatan warga setempat. Selain mengganggu kesehatan warga, tumpukan material itu juga diduga tidak ada surat izin penimbunan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) maupun Dinas Pertambangan Energi (Distamben) Kabupaten Alor.

Kepada wartawan di Kadelang, Sein (23/3/15), salah seorang warga yang tidak mau namanya ditulis mengatakan, timbunan material milik Pimpinan Putramas Motor itu sangat mengganggu kesehatan warga sekitar, termasuk dirinya. Menurut dia, sejauh ini belum tahu pasti material itu digunakan untuk apa, tetapi kejadian ini sudah berlangsung lama. Bahkan beberapa warga sekitar yang ditemui mengaku sudah tidak betah lagi dengan debu tanah yang menghantam saat angin kencang. “Kalo dia (Rocky Winaryo) mau membangun, ya bangun sudah, kenapa tunggu lama-lama, terus buat kami yang tiap hari hanya hirup ini debu tanah. Jangankan kami yang ada di sekitar ini, kalo sudah angin kencang orang yang ikut jalan raya juga kena deburan material ini,” tandasnya.

Ia menyebutkan, tidak saja deburan tanah yang sangat mengganggu warga, pagar keliling yang terbuat dari seng bekas juga terlalu rapat dengan aspal. Hal ini membuat para pengendara jalur simpang Kadelang turun kesulitan saat berpapasan dengan kendaraan lain.

Kepala BLHD Kabupaten Alor, Victor I. Imang,SH,M.Si yang dikonfirmasi melalui Teknisi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Haris, membenarkan hal itu. Menurut Haris, biasanya pihak BLHD hanya mengeluarkan surat izin lingkungan. Namun, sejauh ini Rocky Winaryo belum pernah menyampaikan permohonan untuk penerbitan surat izin lingkungan. Selain izin lingkungan, kata dia, sejauh ini belum ada pengaduan masyarakat. “Kami akan memberikan surat teguran kepada Rocky Winaryo karena yang bersangkutan tidak mau mengurus surat izin penimbunan material di lingkungan,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Alor, Marzuki Nampira, SH. Dia menyebutkan, selama ini pengusaha kaya raya itu belum pernah menyampaikan permohonan untuk penerbitan surat izin tumpukan material apalagi izin galian. “Saya tidak tahu mau bangun apa, tapi tumpukan material ko begitu banyak, ini kan pusat kota,” tandas Nampira.

Ia mengaku, sejauh ini pihak Distamben Kabupaten Alor sudah mengeluarkan surat teguran kepada Rocky Winaryo. Ketika itu Amirrulah,SH yang menjabat sebagai Kepala Dinas, namun rupanya surat teguran itu tidak diindahkan. “Waktu itu mereka ada lakukan aktifitas jadi Distamben tegur. Ada mesin molen bunyi-bunyi di situ tapi tidak tahu mereka kerja apa, sekarang aktifitas sudah dihentikan,” katanya.

Menurut Nampira, dengan pemberitaan media ini, pihaknya akan memberikan teguran yang kedua kalinya agar timbunan material itu segera dipindahkan. Karena, bukan saja tidak miliki izin tumpukan materil dan izin galian, tetapi undang-undang tata ruang tidak diizinkan. “Ini pusat kota, tiap hari jumad PNS gelar jumad bersih, koq malah dibuat kotor,” tegasnya.

Rocky Winaryo, yang dikonfirmasi wartawan enggan memberikan komentar. Nomor telepon pribadi yang dihubungi juga tidak ada jawaban. (joka)

Ket Foto : Ini timbunan material milik Pimpinan Putramas Motor, Rocky Winaryo yang belum dipindahkan, pada hal sudah mendapat teguran dari Distamben Kabupaten Alor. Keberadaan material ini sangat mengganggu kesehatan warga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *