Bangunan Milik Putramas Motor Diduga Bermasalah

by -149 views

Kalabahi, mediantt.com — Sebuah bangunan berupa villa milik Dealer Yamaha Putramas Motor di Kenarilang, Kelurahan Kalabahi Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, diduga bermasalah. Sebab, kuat dugaan vila itu dibangun diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Alor yang merupakan aset daerah. Akan tetapi, pemilik sah berdasarkan legalitas lagi-lagi dipertanyakan. Akibat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor, yang menerbitkan sertifikat baru atas nama pihak ketiga. Kuat dugaan, Pemkab Alor dan Pimpinan Putramas Motor, Rocky Winaryo, sudah bangun deal-deal, sehingga persoalan tersebut tidak mencuat ke publik.

Data yang dihimpun media ini dari sumber resmi yang tidak mau namanya ditulis menyebutkan, asal muasal sebidang tanah itu kepemilikannya tiga orang. Diantaranya, Jibrael Mou, Laban Peni dan Yohanis Maro. Tanah itu, sebut dia, kemudian dibeli oleh Pemkab Alor pada tahun 1980-an, untuk pembangunan PT Pertamina. “Tanah itu berbentuk segitiga, karena bagian sisa dari lokasi bangunan Pertamina. Tidak terlalu luas, kecil saja. Memang letaknya tidak dalam pagar PT. Pertamina, tetapi di dalam sertifikat atas nama Pemkab Alor, tanah itu masuk dalam satu kesatuan lokasi Pertamina, yang merupakan aset daerah,” tandas sumber ini di Kenarilang, Rabu (11/3/2015).

Menurut dia, pada tahun 1986, salah satu pensiunan TNI, Yulius Peni, memerintahkan pihak BPN Kabupaten Alor untuk mengukur ulang tanah tersebut. Setelah diukur, BPN lalu menerbitkan sertifikat baru atas nama Yulius Peni. “Yulius Peni waktu itu TNI yang sebelumnya tugas di luar daerah. Dia datang pakai kuasa, seragam loreng lengkap baru suru pertanahan ukur ulang kemudian buat sertifikat,” kata sumber, yang mengaku ketika itu masih berusia 20-an tahun.

Selanjutnya, cerita dia, dalam perkembangan Yulius Peni lalu menggadaikan sertifikatnya kepada pemilik toko Sinarmas, Sisilia, yang adalah ibu kandung Rocky Winaryo. Sertifikat digadai sebagai jaminan atas pinjaman uang senilai Rp 3 juta. Namun karena Yulius Peni tidak mengembalikan uang itu sesuai jatuh tempo yang disepakati, pemilik toko Sinarmas mengambilalih tanah itu, dan iberikan kepada anaknya Rocky Winaryo untuk membangun.

Kepala PT Pertamina Kenarilang, Muhammad, yang dikonfirmasi diruang kerjanya mengaku adanya persoalan itu. Menurut dia, Pemkab Alor melalui Kelurahan Kalabahi Barat sudah menyeselaikan masalah itu, bersama Pimpinan Putramas Motor dan pihak BPN. “Ini memang lokasi Pertamina, dalam hal ini aset Pemkab. Karena itu, kami pihak Pertamina tidak mau terlibat dalam persoalan ini. Yang jelas kelurahan sudah selesaikan bersama pihak terkait. Waktu itu Arifin France yang Lurah Kalabahi Barat,” ungkap Muhammad.

Pimpinan Putramas Motor, Rocky Winaryo yang dikonfirmasi melalui salah satu manajer, Hermanto Djahamouw,SH membenarkan itu. Djahamouw menjelaskan, di lokasi yang sudah dibangun villa itu, ada sebidang tanah milik Pertamina. “Luas tanah kecil. Tetapi dibagian bawah menuju ke pantai itu tanah milik Putramas Motor. Bahkan jalan yang kami buka turun menuju pantai itu juga tanah milik Putramas Motor. Jadi kalau dihitung-hitung, kami juga dirugikan, karena kami buka jalan saja lebar empat meter memang untuk warga ikut ke pantai,” tandas Djahamouw.

Djahamouw yang didampingi Rocky menyebutkan, pemilik tanah tersebut adalah Yulius Peni. “Waktu itu Yulius meminjam uang senilai Rp 3 juta di toko Sinarmas. Tetapi, uang itu tidak dikembalikan. Yulius dengan ibu Sisilia sudah sepakat untuk tambah uang saja. Jadi tanah itu sistem jual beli,” katanya.

Dia mengaku, Bupati Alor Drs Amon Djobo sudah mengeluarkan surat ijin kepada Putramas Motor untuk kami melakukan aktifitas di lokasi itu. Di dalam lokasi yang dipagar keliling dengan tembok itu, ada villa, tempat rekreasi, yang hanya digunakan saat hari libur, acara syukuran, dan tidak setiap hari digunakan.

Kepala BPN Kabupaten Alor, Maskun Enggoe, yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, belum lama ini BPN sudah mengeluarkan dua sertifikat tanah. “Kami pihak BPN sudah melakukan pemecahan, dengan mengukur ulang dan mengeluarkan dua sertifikat tanah. Tetapi penyelesaian persoalan antara Putramas Motor dan pemerintah daerah, kami BPN tidak tahu. BPN hanya diperintah pemerintah daerah untuk mengeluarkan dua sertifikat. Satu sertifikat atas nama Pemkab Alor, satunya atas nama Putramas Motor,” tegasnya. (joka)

 Ket Foto: Ini lokasi yang dipagari dengan tembok keliling. Di dalam lokasi ini, ada villa dan tempat rekreasi yang dibangun oleh Putramas Motor. Status lokasi tersebut, diduga bermasalah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *