Setya Novanto Janji Loloskan UU Arsitek

by -141 views

Kupang, mediantt.com –Profesi Arsitek bakal mendapat legalitas dalam bentuk Undang-Undang yang mengatur tentang profesi para arsitek di Indonesia. Setelah tiga periode DPR RI tak ada kejelasan nasib UU Arsitek ini, kini Ketua DPR RI Setya Novanto member angin segar. Ia berjanji akan meloloskan UU Arsitek.

Tekad dan janji Novanto ini disampaikan Setya Novanto ketika berdiskusi dengan Ketua Ikatan Aristek Indonesia (IAI) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Donatus Arakian, ST, MT, IAI di Kupang, Kamis (26/2/2015).

“Ya, saya sudah lihat draftnya (UU Arsitek) dengan IAI Pusat, dan saya akan prioritaskan agar segera dijadikan Undang-Undang. Apalagi saya didesak lagi dari NTT oleh Ketua IAI NTT,” ujar politisi Golkar asal Dapil NTT yang saat itu didampingi Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno dan Anggota DPRD NTT H. Ir. Mohammad Ansor.

Ketua IAI Daerah NTT Donatus Arakian mengatakan, peran Arsitek bersama keahlian terkait lainnya telah terbukti memiliki andil dalam memberi hasil pembangunan di berbagai perkotaan dan pelosok daerah menjadi lebih maju, sehingga sudah selayaknya pula profesi Arsitek juga harus bisa lebih tersebar ke seluruh daerah dan mendapatkan pengakuan dalam bentuk konstitusi negara sebagaimana peran profesi lainnya seperti dokter, advokat, akuntan, notaris, dosen dan guru, agar bisa menghasilkan karya-karya yang lebih bermanfaat bagi pengguna jasa serta lingkungan binaannya.

“Untuk membantu mengejar ketertinggalan pembangunan nasional dan penyebarannya yang lebih merata dan lebih terencana dengan hasil yang betul-betul mampu memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi umat manusia sesuai dengan karakteristik Indonesia, kita perlu segera memiliki undang-undang keprofesian tentang Arsitek (dan keinsinyuran) sebagaimana yang telah dimiliki oleh semua negara,” ujarnya.

Donatus Arakian yang kini menjabat Ketua Jurusan Teknik Arsitektur Unwira Kupang itu menambahkan, sebuah undang-undang yang mengarahkan penyelenggaraan pembangunan bisa dilakukan secara lebih tertib, lebih profesional dan dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pelaku pembangunan yang terlibat, termasuk Arsitek dari dalam negeri maupun dari negara lain yang berpraktik arsitektur di Indonesia.

Master Teknik jebolan ITS Surabaya itu menambahkan, sudah ada upaya para arsitek daerah untuk memperjuangkan legalitas hukum untuk berpraktek profesi arsitek namun tidak cukup kuat karena UU yang kedudukannya lebih tinggi belum ada. “Contoh di DKI Jakarta sudah memiliki Surat Ijin Berpraktek Profesi (SIBP) yang dikeluarkan oleh Pemda DKI, namun SIBP ini hanya berlaku untuk wilaya DKI Jakarta saja,” katanya.

Menurut Arakian, Pengurus Daerah Ikatan Arsitek Indonesia NTT pernah mengupayakan SIBP ini melalui Pemkot Kupang dan DPRD Kota Kupang, namun belum juga menemui hasil yang diinginkan. Itu pasalnya, RUU Arsitek ini dipandang penting dan strategis oleh semua pihak terutama bagi para legislator di DPR. “Jika RUU Arsitek ini menjadi undang-undang nantinya maka secara otomatis SIBP menjadi petunjuk pelaksanaan di daerah. Maka kami sangat mengharapkan peran Bapak Setya Novanto selaku Ketua DPR yang terpilih dari NTT untuk memperjuangkan RUU Arsitek ini menjadi UU,” ujarnya berharap. (laurensius leba tukan)

Ket Foto; Ketua DPR Setya Novanto dengan Ketua IAI Daerah NTT Donatus Arakian saat berdiskusi di Novanto Center Kupang, Kamis (26/2/2015).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *