Terbukti Bersalah Rudy Soik Divonis Empat Bulan Penjara

by -141 views

KUPANG — Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (17/2/2015).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ketut Sudira, dua hakim anggota Ida Ayu Nyoman dan Jamser Simanjuntak, memvonis empat tahun penjara karena Rudy terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan menganiaya Ismail Pati Sanga.

Menurut hakim, perbuatan Brigpol Rudy Soik menyebabkan Ismail Pati Sanga menderita sakit dan tidak bisa bekerja dengan baik sebagai tukang ojek.
Atas putusan itu, Brigpol Rudy Soik yang didampingi penasihat hukum Ferdy Maktaen dan Magnus Kobesi mengatakan, masih pikir-pikir dan akan berencana mengajukan banding.
Berdasarkan pantauan, Selasa siang, terlihat ratusan pengunjung yang berasal dari keluarga Brigpol Rudy Soik, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lembaga swadaya masyarakat, memadati ruang sidang sehingga banyak pengunjung yang berdesakan. (kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *