Anas dan SDA Siap Ajukan Praperadilan

by -131 views

JAKARTA –  Tak hanya memuluskan upaya pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikhawatirkan juga berdampak pada semakin sulitnya proses penegakan hukum di negeri ini. Diduga, ”kemenangan” yang diraih BG memberikan ”inspirasi” bagi banyak tersangka korupsi yang ingin mengikuti jejaknya dengan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik tersangka yang ditetapkan Polri, KPK, maupun kejaksaan, untuk mencari keringanan atau malah lepas dari jerat hukum.

Anas Urbaningrum mungkin salah seorang yang bakal memanfaatkan momentum tersebut. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, saat dikonfirmasi mengakui bahwa praperadilan itu menunjukkan bagaimana KPK memiliki kelemahan dalam menjalankan tugasnya. KPK juga terbukti melakukan abuse of power. ”Itu juga yang terjadi dalam kasus Anas Urbaningrum,” tukasnya.

Menurut Firman, kasus Anas dan BG punya beberapa kemiripan. Yakni, ada upaya memaksakan mengarahkan konflik politik ke pidana. ”Waktu itu kan Anas mau menandatangani sebagai calon legislatif, sedangkan ini BG mau dicalonkan sebagai Kapolri,” jelasnya.

Sebenarnya, imbuh Firman, sejumlah kejanggalan sudah terungkap dalam kasus kliennya. Mulai bocornya sprindik sampai penulisan sprindik yang tidak jelas. Adanya kalimat ”dan proyek-proyek lainnya” dianggapnya KPK belum yakin benar atas perkara yang disangkakan.

Firman mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan materi-materi itu sebagai bukti dalam persidangan maupun saat banding. ”Tapi, hakim sepertinya tidak melihat itu. Nah, padahal kan harus ada equality before the law. Kalau BG bisa seperti itu, kenapa kami tidak?” cetusnya. Karena itu, kini kubu Anas mulai percaya diri membawa bukti-bukti kejanggalan KPK saat mengajukan kasasi nanti.

Upaya yang sama sedang direncanakan Suryadharma Ali (SDA). Melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, SDA mengatakan bahwa tim hukum akan mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka. ”Akan kami bicarakan bersama klien kami. Tapi, yang pasti akan kami pertimbangkan itu (praperadilan),” ucapnya.

SDA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012–2013 oleh KPK pada 22 Mei 2014. Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat menteri agama. “SDA disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Secara terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memang melihat keputusan Sarpin membuka peluang tersangka korupsi lain melakukan hal yang sama. ”Untuk jangka panjang, keputusan ini bisa merusak penegakan hukum,” tegasnya.

Pakar hukum pidana sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebelumnya mengungkapkan hal serupa. Menurut dia, kejadian tersebut tidak hanya berdampak pada KPK, namun juga pada Polri dan kejaksaan jika nanti menghadapi para tersangkanya. ”Mereka akan sedikit-sedikit dipraperadilankan. Hal itu akan sangat mengganggu. Sebab, jumlah hakim kita kan juga sedikit,” tuturnya.

Kepala Biro Hukum KPK Catharina M. Girsang menjelaskan, putusan hakim Sarpin harus dicatat sebagai sejarah kelam penegakan hukum di Indonesia. Tidak hanya soal pemberantasan korupsi. ”Pasalnya, setiap tersangka akan bisa menggugat melalui praperadilan. Tidak hanya KPK, tapi juga kejaksaan dan Polri,” tandasnya.

Polri Menyambut

Sementara itu, pembatalan penetapan tersangka dalam sidang putusan praperadilan disambut baik pihak Polri. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, praperadilan yang diajukan BG itu merupakan contoh yang baik. ”Sebenarnya langkah ke praperadilan itu bagus. Karena jadi tidak melapor ke mana-mana yang tidak sesuai prosedur hukum,” paparnya saat ditemui di depan kantor Bareskrim.

Kalau kemudian ada gelombang praperadilan yang ditujukan ke Bareskrim Polri, Budi menilainya bukan masalah. Praperadilan itu jalur hukum yang harus siap dihadapi para penegak hukum, termasuk Polri. ”Bagus kalau begitu. Itu namanya pembuktian secara hukum,” tuturnya.

Termasuk jika pimpinan KPK mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya. Misalnya Bambang Widjojanto yang telah menjadi tersangka kasus keterangan palsu di sidang MK. ”Kami tunggu jika memang akan mengajukan praperadilan. Kita buktikan penetapan tersangka dan penangkapannya sah atau tidak,” katanya. (jp/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *