Polisi Minta KPK Cegah Korupsi, Jangan Tunggu Kejadian Untuk Jebak Pelaku

by -147 views

JAKARTA – Polemik antara KPK-Polri kian panas. Wakapolri sekaligus Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti yang awalnya memosisikan diri menengahi konflik tersebut mulai mengkritik KPK. Dia meminta lembaga antirasuah itu memprioritaskan upaya pencegahan terjadinya korupsi.

Ditemui di ruang Rupatama Kamis (12/2), Badrodin menuturkan bahwa polemik antara pejabat Polri dan pimpinan KPK tersebut sebenarnya tidak akan membesar jika pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi diutamakan. ”Jangan hanya pemberantasannya yang dibesar-besarkan,” paparnya.

Pencegahan terjadinya korupsi justru jauh lebih bermanfaat untuk dilakukan. Sebab, dengan pencegahan tersebut, tidak ada uang negara yang dirugikan. ”Tapi, ini tidak hanya dalam kasus Komjen Budi Gunawan, tapi secara menyeluruh,” ujarnya.

Dengan begitu, Badrodin berharap KPK bisa memperbaiki kinerjanya sehingg pencegahan terjadinya korupsi bisa menjadi prioritas utama. ”Pemberantasan korupsi tetap dilakukan,” tuturnya.

Sementara itu, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F. Sompie menjelaskan, pencegahan korupsi atau penanggulangan korupsi bisa dilakukan secara teknis. Misalnya, KPK mendapatkan informasi melalui penyadapan terkait pejabat Polri yang akan melakukan korupsi. Informasi itu lalu dikomunikasikan kepada Wakapolri. ”Dengan begitu, Wakapolri bisa bertindak mencegah,” jelasnya.

Jika ternyata pejabat yang sudah diingatkan tersebut tetap melakukan korupsi, Polri akan mendukung penuh untuk diproses hukum. ”Ini caranya yang diinginkan,” ujarnya di Mabes Polri kemarin.

Cara tersebut, lanjut dia, bisa lebih efektif karena sama sekali jauh dari kesan menjebak. Sebab, kalau KPK telah mengetahui adanya rencana korupsi, tapi justru mendiamkan saja dan menunggu korupsi terjadi, tentu hal tersebut merupakan jebakan. ”Tidak etis lah. Kalau bisa dicegah, mengapa ditunggu terjadi korupsi,” ujarnya.

Terkait kritik Polri, KPK memiliki jawaban sendiri. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengungkapkan, instansinya selama ini tidak kurang-kurang melakukan pencegahan. ”Selama ini KPK berupaya meningkatkan pencegahan korupsi melalui sejumlah program,” ujarnya.

Contohnya, KPK berupaya mencegah terjadinya politik uang dalam pelaksanaan pemilihan umum. Lembaga antirasuah itu mencanangkan program politik berintegritas. ”Kami bersinergi dengan kementerian, lembaga negara, serta masyarakat mengampanyekan ’pilih yang jujur’,” ucap Johan. Hal tersebut juga dilakukan dengan maksud mencegah money politics yang kerap menjadi sumber korupsi dari mereka yang terpilih.

Saat pemilihan presiden, KPK juga meluncurkan ”buku putih” yang berisi delapan agenda antikorupsi bagi presiden 2014–2019. Para pasangan calon presiden saat itu diminta tanda tangan sebagai wujud komitmen menjalankan agenda pemberantasan korupsi.

Pada tataran legislatif, KPK telah melakukan studi penguatan peran legislatif. Tujuannya, tidak ada lagi wakil rakyat yang terjerat korupsi. ”Saat itu KPK dengan pimpinan DPR kan melakukan studi potensi apa saja yang bisa menjadi celah korupsi,” terangnya.

Di sejumlah bidang, KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi (korsup). Salah satunya, penyelamatan potensi kerugian keuangan negara dari sektor pengelolaan sumber daya alam.

Dalam korsup minerba 2014, hasil yang dicapai diklaim cukup signifikan. Di antaranya, pencabutan sebanyak 700 IUP (izin usaha pertambangan) ilegal. Dari tindakan tersebut, penerimaan negara dari sektor minerba bisa meningkat hingga Rp 38 triliun. Sebelumnya penerimaan hanya Rp 28 triliun.

Johan juga menyebut KPK telah berhasil meningkatkan kesadaran penyelenggara negara dan PNS dalam melaporkan gratifikasi yang dianggap suap. Pada 2014 ada 2.203 laporan gratifikasi, sebelumnya hanya ada 1.391 laporan.

”Kami juga terus mendorong adanya unit pengendali gratifikasi,” tegasnya. Sebelumnya hanya ada 90 lembaga yang memiliki unit gratifikasi, sekarang telah ada 134 lembaga.

Sebenarnya upaya pencegahan korupsi di tubuh kepolisian juga telah dilakukan KPK. Upaya itu dilakukan dengan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penerimaan taruna di Akademi Kepolisian. Namun, entah hasil studi KPK terhadap pelaksanaan penerimaan taruna di Akpol itu sudah dijalankan atau belum oleh Polri.

Permintaan Badrodin agar KPK mendahulukan pencegahan daripada penindakan dirasa mengada-ada. Terlebih dalam kasus Budi Gunawan. Sebab, jauh sebelum Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bareskrim sebenarnya telah menangani perkara tersebut.

Namun, hasilnya ternyata di luar dugaan. Data laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan Budi Gunawan ternyata tidak bisa dibuktikan. Setelah melakukan penyelidikan, Polri menganggap rekening Budi yang dinilai mencurigakan tidak bermasalah. Padahal, KPK menyelidiki kasus Budi Gunawan, antara lain, berdasar data PPATK.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo hingga tiga hari sepulang dari lawatan ke tiga negara ASEAN tidak kunjung menyudahi polemik KPK-Polri dengan segera mengambil keputusan soal Kapolri baru. Bahkan, belakangan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno justru mengungkapkan pernyataan yang mundur ke belakang terkait momen presiden akan mengambil keputusan.

Menurut dia, presiden tak kunjung membuat keputusan karena masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Budi Gunawan atas status tersangkanya dari KPK. ”Lha kan beliau mengatakan tunggu hasil praperadilan, ya kita tunggu saja,” kata Tedjo saat ditemui sebelum masuk ke kompleks istana kepresidenan, Jakarta, tadi malam.

Kedatangan Tedjo ketika itu merupakan yang kedua. Siangnya mantan KSAL tersebut sempat juga datang ke istana. Saat disinggung soal janji presiden akan membuat keputusan pada pekan ini, Tedjo memilih mengelak. ”Ya kan praperadilannya mundur, yang salah ya praperadilannya dong kenapa mundur,” ujarnya.

Dia menegaskan, proses praperadilan sepatutnya tetap harus dijadikan dasar presiden mengambil keputusan jadi atau tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri baru. Sebab, proses itulah yang membuat keputusan yang diambil nanti menjadi tidak sembarangan. Dasarnya, telah ada kepastian hukum. ”Jadi, kita lihat lah praperadilannya, tunggu saja,” tambahnya. (jp/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *