Awas, Jajan Kedaluwarsa Beredar

by -138 views

SURABAYA – Para orang tua harus selalu waspada dengan jajanan yang dikonsumsi putra-putrinya. Baik itu jajanan di sekolah maupun lingkungan sekitar rumah. Jika tidak diperhatikan, bukan tidak mungkin anak-anak memakan jajanan kedaluwarsa. Apalagi, belakangan ini marak beredar jajanan lawas yang dikemas ulang agar terkesan baru. Hal itu tampak dari keberhasilan Polrestabes Surabaya membongkar peredaran jajanan kedaluwarsa.

Yang ditemukan polisi pun tidak main-main. Korps Bhayangkara itu menyita 900 kardus makanan ringan jenis wafer siap edar. Selain itu, polisi menyita 60 kantong plastik ukuran 20 kg berisi wafer kedaluwarsa yang sudah dilembutkan. Bukan itu saja, aparat juga menemukan pabrik pembuat jajanan tersebut di daerah Kedung Papar, Sumobito, Jombang.

Jajanan yang disita polisi itu bermerek Banjir Duit dan Mandi Duit. ’’Jajanan ini belum terdaftar di instansi-instasi terkait peredaran makanan. Jajanan ini untuk konsumsi anak-anak dan banyak diedarkan di kawasan sekolah TK maupun SD,’’ ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Minggu (8/2). Wilayah edar jajan tersebut adalah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Selain itu, makanan tersebut dipasok ke Kalimantan dan Sulawesi.

Keberhasilan polisi membongkar peredaran jajanan kedaluwarsa itu bermula dari informasi masyarakat. Polisi menerima pengaduan tentang makanan yang mereknya tidak familier di daerah Surabaya Barat. Unit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya pun bergegas menyelidiki. Sepekan melakukan investigasi, polisi mendapat titik terang bahwa jajanan itu dipasok dari sebuah gudang di Margomulyo, Surabaya. Gudang tersebut mendapat kiriman dari Jombang.

Nah, Rabu lalu (4/2) polisi memperoleh informasi bakal ada kiriman satu truk barang menuju gudang itu. Polisi pun stand by di kawasan tol Waru-Dupak. Sekitar pukul 15.30, polisi melihat truk bernopol S 8224 UQ di exit tol Gunungsari. Truk itu memuat barang yang mirip dengan jajanan yang diselidiki. ’’Anggota kami memutuskan menghentikan truk tersebut. Ternyata jajanan yang diangkut merupakan snack kedaluwarsa yang dikemas ulang,’’ terang Sumaryono.

Snack itu berbungkus kuning dengan kombinasi biru. Namanya Banjir Duit dan Mandi Duit. Jajanan tersebut tidak dilengkapi tanggal kedaluwarsa. Setelah diteliti lebih lanjut, izin kesehatannya juga palsu. Polisi lantas memburu pemiliknya. Esoknya, polisi berhasil menemukan pabrik jajanan itu di Sumobito, Jombang.

Pabrik tersebut milik Handoko. Bersama dengan penggerebekan pabrik itu, polisi juga menangkap Handoko. ’’Produksi di tempat tersebut sudah berlangsung sekitar tujuh bulan,’’ kata Kanitpidek Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ardian Satrio.

Bahan makanan yang diproduksi Handoko itu didatangkan dari Jakarta. Setiap satu pekan atau dua pekan, pria 48 tahun tersebut memesan 8–10 ton wafer yang sudah kedaluwarsa. Bentuknya berupa wafer yang telah diremukkan. Setiap 1 kg dibeli Handoko dengan harga Rp 4.300.

’’Wafer kedaluwarsa itu sebenarnya untuk makanan ternak. Tapi, oleh tersangka, wafer itu dikemas ulang dan diedarkan ke Surabaya dan sekitarnya,’’ terang Sumaryono.

Kemasan wafer abal-abal tersebut dibuat semenarik mungkin. Dalam kemasan jajanan itu, diberi iming-iming hadiah uang. Besarnya mulai Rp 2.000 sampai Rp 20.000. ’’Uang hadiah itu benar-benar ada. Tapi, dalam satu kardus, bisa ada yang berisi hadiah, bisa juga tidak berisi hadiah,’’ jelas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 tersebut.

Selain ada iming-iming hadiah, harga jualnya murah. Setiap kemasan dibanderol Rp 500. Dengan harga murah dan iming-iming hadiah tersebut, jajanan itu laris manis di pasaran. Berdasar hasil pemeriksaan polisi, dalam sepekan Handoko bisa mengirim tiga truk wafer ke agen-agen pemasaran makanan ringan. Keuntungan dalam sebulan bisa mencapai puluhan juta. Karena itu pula, Handoko terus melakukan ’’produksi’’ kendati makanan yang dijualnya tersebut sangat berbahaya.

Ulah Handoko itu jelas membuat polisi geram. Kini, dia diancam dengan pasal berlapis. Handoko dijerat pasal 140 dan pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, dia dijerat pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mewanti-wanti masyarakat untuk selalu waspada terhadap jajanan anak-anaknya. ’’Kami mengimbau, kalau menemukan jajanan yang tidak lazim mereknya, mending tidak usah dibeli jajanan itu. Seperti makanan yang kami amankan ini. Makanan tersebut jelas sangat membahayakan kesehatan,’’ ujar Sumaryono. (jp/jk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *