Ikan dari Flotim dan Lembata Tak Pernah Gunakan Formalin

by -189 views

Kupang, mediantt.com – Terungkapnya kasus dugaan ikan berformalin yang berasal dari Flores Timur dan Lembata dalam dua pekan terakhir, sangat meresahkan masyarakat, termasuk para nelayan. Masyarakat menjadi takut makan ikan. Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT telah turun tangan, tapi yang menjadi pertanyaan publik, mengapa ada perbedaan hasil pengujian laboratorium yang berbeda antara DKP dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang. Padahal, selama ini ikan dari Flotim dan Lembata tidak pernah menggunakan formalin.

“Kami butuh kepastian, mana hasil lab yang menjadi rujukan, apakah dari DPK yang menyatakan ikan positif berformalin, atau hasil lab dari Badan POM yang menyatakan ikan negatif tidak berformalin. Kami bingung dengan ini, padahal kami sudah rugi karena ikan kami sudah dimusnahkan,” kata John Mano, salah satu nelayan yang juga ikut dalam dengar pendapat Komisi II DPRD NTT dengan DKP Provinsi NTT, Rabu (4/2/2015).

Untuk diketahui, setelah terungkapnya ikan berformalin di Maumere, Sikka, beberapa waktu lalu yang diikuti dengan pengawasan yang ketat di daratan Flores, ikan berformalin pun masuk Kupang. Awal pekan lalu, DKP Provinsi NTT menahan sekitar lima ton, yang diikuti kemudian dengan masuk lagi 12 ton ikan berformalin, yang diduga berasal dari Lembata dan Larantuka, Flores Timur.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Abraham Maulaka mengatakan, petugas dari DKP pada Kamis (29/1) sore, menahan lagi enam ton ikan dari Lembata dan keesokan harinya sekitar enam ton lagi.

Menurut Aba, bersama jajarannya pada Kamis (29/1) menyita 12 ton Ikan Tongkol dan Tembang yang diduga mengandung formalin dari Kabupaten Flores Timur dan Lembata. Ikan disita itu setelah petugas melakukan uji laboratorium terhadap sampel ikan itu. “Hasil uji laboratorium menyebutkan ikan mengandung formalin dengan kadar 0,4 -1 part per milion (ppm),” kata Aba Maulaka.

Aba Maulaka, mengatakan ikan yang disita dari dua kapal itu masing-masing mengangkut enam ton. Petugas telah menunggu di Pelabuhan Pelelangan Ikan (TPI) Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. “Sebelum disita petugas kami mengambil sampel untuk melakukan uji laboratorium. Hasil lab menunjukkan ikan tersebut positif berformalin dan langsung diamankan,” kata Aba.

Sementara otoritas Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Kupang menyatakan ikan yang saat ini beredar di NTT tidak berformalin, yang terbukti dari pengujian ikan yang menunjukkan tidak hasil negatif tidak berformalin.

Ketua Asosiasi Bagan Flores Timur, Abdul Kadir yang juga hadir dalam rapat dengar pendapat itu mengkritisi cara kerja DKP NTT yang terlalu cepat mengumumkan kepada publik soal ikan berfoarmalin tersebut. Alasanya, sebut dia, alat pengujian yang digunakan DKP masih perlu diakreditasi karena bisa saja sudah kedaluarsa, sehingga mengeluarkan hasil lab bahwa ikan berformalin. “Ini sangat meresahkan dan merugikan seluruh masyarakat NTT yang suka makan ikan. Harusnya DKP memperhitungkan dampaknya bagi NTT,” kritik Kadir.

Ia juga menyatakan, akibat pemberitaan yang heboh soal ikan berformalin ini, buyer atau pembeli ikan di Surabaya harus mengeluarkan peringatan agar ikan yang dikirim ke Surabaya dari Flores Timur harus dilampirkan dengan hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa ikan-ikan tersebut bebas formalin. “Nah, ini kan merugikan kami nelayan kecil ini. Perlu ada klarifikasi soal masalah ini bahwa sesuai hasil uji laboratorium BPOM Kupang, tidak ada formalin. “Saya mau tegaskan dihadapan anggota Komisi II yang terhormat juga DKP NTT bahwa ikan yang disebut berformalin itu tidak berasal dari Flores Timur dan Lembata. Flores Timur juga Lembata tidak pernah menggunakan formalin untuk ikan,” tandas Abdul Kadir, mengingatkan.

Di hadapan Komisi II ia juga menyatakan menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Flotim, dalam hal ini DKP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Flotim, yang baru terkejut dan melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Larantuka dan Oka setelah ada pemberitaan soal ikan formalin. “Aneh saja, setelah ada kejadian ikan formalin baru dilakukan Sidak,” kesal dia.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Abraham Maulaka, kepada Komisi II menjelaskan mekanisme yang dilakukan stafnya setelah ada mendapat laporan adanya ikan formalin. “Bagian lab kita langsung ambil 48 sampel untuk melakukan pengujian, dan hasilnya memang negatif, tapi tidak semua ikan itu berformalin. Masalah ini akan menjadi perhatian serius agar tidak terulang lagi,” kata Maulaka. Hasil lab DKP ini juga dibenarkan Kepala Tata Usaha dan Lab, Maryani.

Anggota Komisi II DPRD NTT, Yucundianus Lepa, menyatakan sangat prihatin dengan persoalan ikan formalin ini karena ternyata tidak ada koordinasi yang baik antar instansi dalam menangani masalah ikan formalin ini. “Bagaimana mungkin hasil lab DKP menyatakan ada formalin, sementara BPOM merekomendasikan tidak ada formalin. Yang resah dan rugi kan masyarakat, juga para nelayan. Ke depan perlu ada koordinasi yang baik agar tidak meresahkan seperti sekarang ini,” tegas politisi PKB ini. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *