Polisi Kejar Sindikat Ikan Berformalin di NTT

by -138 views

KUPANG — Kasus ikan berfomarlin di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal diproses hukum. Kejahatan ini sudah terjadi lebih dari dua kali dalam sebulan. Ikan yang berbahaya bagi kesehatan itu pun diduga sudah beredar sejak lama di kalangan masyarakat. Tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT, bahkan baru saja menyita lagi belasan ton ikan berformalin.

“Pada Kamis (29/1) tim DKP menyita 12 ton Ikan Tongkol dan Tembang asal Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Lembata diduga mengandung formalin atau pengawet jenazah. Sedangkan lima ton lainnya telah beredar di daratan pulau Timor. Perbuatan para pedangan dan nelayan masuk dalam tindak pidana kejahatan perikanan, sehingga Polda NTT harus proses hukum para pelakunya,” ujar Abraham Laka, Kepala Dinas DKP NTT di Kupang, Sabtu, (31/1).

Ikan yang disita telah diuji di laboratorium dan dinyatakan positif mengandung formalin. Diketahui dari hasil uji laboratorium ikan mengandung formalin dengan kadar 0,4 – 1 part per milion pada ikan 12 ton.

“Sementara, lima ton ikan berformalin yang diduga sebagian besar sudah dijual kepada masyarakat kadar formalinnya 0,44 part per milion (ppm),” kata Abraham.

Ikan tersebut ditemukan di tempat pelelangan ikan (TPI) Oeba. Para petugas DKP bersama anggota Polresta Kupang Kota dan Polda NTT pun langsung menyita semua ikan berfomalin itu.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan semua Kepala DKP se-NTT serta pihak kepolisian setempat untuk perketat pengawasan. Ke depannya para penjual ikan antar kabupaten dalam provinsi harus mengantongi surat keterangan asal ikan dari DKP kabupaten setempat. Surat keterangan itu menyatakan kelayakan ikan untuk dikonsumsi oleh manusia,” ujar Abraham

Menurutnya semua pelaku yang terlibat dalam kasus ikan formalin itu sedang menjalani pemeriksaan di Polda NTT. “Saya minta tim penyidik Kepolisian dapat melakukan tugasnya dalam membongkar sindikat kejahatan itu. Untuk para nelayan dan pengusaha diproses sesuai hukum yang berlaku, agar menjadi pembelajaran bagi nelayan dan pengusaha ikan lainnya,” tegas Abraham.

Pantauan media, sebagian ikan dari Lembata dan Larantuka, Flores Timur itu akan dijual ke Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan (TTS). “Maraknya ikan berformalin itu membuat petugas DKP NTT serta jajarannya dan pihak Kepolisian bekerja estra untuk mengawasi semua ikan yang masuk semua TPI di Wilayah NTT. Tindakan pencegahan perlu dilakukan. Untuk para nelayan dan pengusaha sementara diamankan dan diberi pembinaan serta membuat pernyataan, apabila perbuatan itu kembali dilakukan maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” Aba Maulaka.

“Kedepan para penjual ikan antar kabupaten dalam provinsi harus mengantongi surat keterangan asal ikan dari DKP kabupaten setempat. Surat keterangan itu menyatakan kelayakan ikan untuk dikonsumsi oleh manusia,” tambahnya. (sp/jk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *